GRESIK- beritautama.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk 5 jaksa peneliti pascaterbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik terkait pernikahan nyleneh antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
SPDP telah diterima oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dari Satreskrim Polres Gresik, Senin (20/6/2022). Dalam SPDP, jeratan hukum yang digunakan yakniUndang-undang penistaan dan UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Setelah dikeluarkan SPDP, kemudian akan muncul nama tersangkanya. Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,” ujar Ludi saat konferensi pers dengan awak media di aula Kantor Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022).
Ditambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang menetapkan tersangka pada kasus pernikahan nyleneh tersebut. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Gresik. Selanjutnya, penyidik memerlukan waktu selama 30 hari dalam penetapan tersangka.
“Kalau sampai waktu yang ditentukan 30 hari dan penunjukan jaksa peneliti, tidak ada penetapan nama tersangka. Maka Kejari akan mengembalikan SPDP ke Polres. Secara administratif perkara ini dicoret,” imbuh Ludi.
Sebelumnya, penyidik Pidum Satreskim Polres Gresik telah memintai keterangan 22 orang saksi. Diantaranya saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC), Aliansi Masyarakat Gresik Peduli, serta GP PC Ansor Gresik. Informasinya, penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik telah mengubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jum’at (17/06/2022), sehari setelah pemasangan police line di gerbang Tempat Kejadian Perkara (TKP). mg2