GRESIK, Berita Utama– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik didorong oleh DPRD Gresik untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah ( BPKW) XI. Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan Komisi I dan II DPRD Gresik dalam audiensi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disbudparekrafpora) Gresik, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia terkait penghancuran cagar budaya yakni gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC ) milik Kantor Pos Indonesia di Jalan Basuki Rachmad dan masuk dalam kawasan destinasi wisata tempo Doeloe, Bandar Grissee.
“Ada 8 rekomendasi yang kami berikan,’ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang memimpin langsung audiensi tersebut, Rabu (28/01/2026)
Sebab, terungkap dalam audiensi kalau PT Pos Propety Indonesia melampaui kewenangan karena tidak ada izin maupun surat menyurat resmi untuk koordinasi.
“Hanya halo-halo (silaturahmi-red) pada Sekda Gresik, dianggap koordinasi. Itu sudah melampaui kewenangan,”imbuh Syahrul.
Adapun rekomendasi lain yakni setiap rencana pembongkaran bangunan Cagar Budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab rGresik, sesuai kewenangan daerah terhadap Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemilik atau pengelola bangunan.
“Mewajibkan PT Pos Indonesia dan PT. Pos Property untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik apabila terdapat rencana pembongkaran, perubahan fisik, atau alih fungsi bangunan, dengan melampirkan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tukas dia.
Menegaskan bahwa izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yaitu apabila bangunan dinyatakan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar, serta harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Kami meminta Pemkab Gresik untuk tidak menerbitkan izin pembongkaran sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi, termasuk kajian teknis, kajian nilai sejarah dan budaya, serta proses verifikasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor I I Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”tutur dia.
Selian itu, DPRD Gresik mendorong agar PT Pos Indonesia dan PT. Pos Property mengedepankan opsi pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan Kantor Pos Gresik Pelabuhan, sehingga fungsi bangunan dapat disesuaikan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keaslian Cagar Budaya.
” DPRD Gresik juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk konsisten melaksanakan perlindungan, pengamanan, dan pelestarian bangunan Cagar Budaya dimaksud, termasuk mencegah segala bentuk kegiatan pembangunan, pembongkaran, atau perubahan fisik bangunan tanpa izin dan rekomendasi sesuai ketentuan hukum,”tegas dia.
DPRD Gresik meminta obyek cagar budaya yang dirobihka. agar dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan BPKW XI.
Sementara itu, Kepala Diaparekrafbudpora) Gresik drg Saifuddin Ghozali mengakui pihaknya gerak cepat dengan koordinasi dengan BPKW XI.
“Tapi mereka belum bisa menerima kita karena investigasi di Blitar. Besok kita ke Mojokerto untuk koordinasi ke BPKW XI. Mereka meminta dokumen lengkap sebelum dan sesudah kejadian,”jelas dia.
Sementara itu, Johan Riyadi selakj executve manager PT Pos Indonesia KC Gresik menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekda terkait perkenalan anak perusahaan , yaitu PT. Pos Property yang bergerak di bidang pengelolaan aset PT. Pos Indonesia secara komersial.
“PT. Pos Property berniat melakukan optimalisasi dan komersialisasi aset, dalam hal ini adalah Cagar Budaya Asrama VOC untuk dijadikan lahan parkir di area
Bandar Grissee,” imbuh Adinda Prabowo selaku Regional Officer V PT Pos Properti Indonesia.
Komentar telah ditutup.