GRESIK- Beritautama.co–Diduga tidak menjalanakan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam bekerja sehingga merugikan perusahaan sebesar Rp 89 juta, dua pekerja PT Grahamakmur Ciptapratama yakni SR (33) warga Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan VDA (39) warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Sawahan, Surabaya dilaporkan ke Polsek Kebomas dengan tuduhan melakukan pengerusakan.
Kejadian bermula saat kedua terlapor bekerja di bagian sanitasi yang bertugas membersihkan area ruang produksi pasturisasi di perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran Madya I No. Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat (18/2/2022). Ketika SR hendak melakukan pembersihan di ruang pasturisasi, VDA yang lebih senior memberitahukan SOP perusahaan pada SR, bahwa, area panel tidak boleh disiram atau terkena air.
Setelah memberitahu, VDA langsung meninggalkan ruang pasturisasi. Semestinya sesuai aturan perusahaan VDA harus mendampingi SR pada saat mengerjakan area panel. Ternyata,
SR menyiram bagian atas panel supaya bersih.
Tak pelak, beberapa detik kemudian setelah disira,m panel exhaust pasturisasi terjadi konsleting. Sehingga mengakibatkan panel exhaust pasturisasi terbakar rusak. Akhirnya, produksi perusahaan sempat terhenti. Setelah diperbaiki dan produksi perusahaan berjalan kembali. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materill Rp 89 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan tindak lanjut.
“Besok akan kami kembangkan, benar laporan sudah masuk ke kami,” ucapnya, Minggu (20/2/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota itu juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kebutuhan tindak lanjut laporan pengerusakan perusahaan itu.
Komentar telah ditutup.