GRESIK, Berita Utama– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan secara aklamasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani, Senin (29/06/2026).
Sebelum pengambilan kesepakatan, terlebih dulu Abdullah Hamdi yang dipercaya untuk membacakan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik.
Dari laporan keuangan tersebut tercatat surplus anggaran sebesar Rp 362,99 miliar yang ditambah pembiayaan netto Rp89,07 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp452,06 miliar.
Selain menyampaikan capaian keuangan daerah, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mendorong evaluasi terhadap sejumlah target pendapatan dan belanja yang belum tercapai.
“DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak, retribusi, serta pemanfaatan aset daerah secara profesional,”ujar Hamdi.

Pengawasan terhadap realisasi pendapatan dan belanja juga diminta dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan APBD semakin efektif.
Tak hanya itu, Badan Anggaran menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih substantif sehingga belanja daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan di Kabupaten Gresik.
Selesai menyampaikan laporannya, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang memimpin rapat paripurna menawarkan ke anggota untuk pengambilan keputusan yang dijawab secara aklamasi bisa menerimanya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pihaknya mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang membuat seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.
“Seluruh fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga kita dapat dilakukan pengambilan keputusan bersama. Setelah ini, dokumen akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ucap dia.
Usai persetujuan bersama, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik sebagai bentuk resmi persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahap evaluasi pemerintah provinsi.
Komentar telah ditutup.