GRESIK, Berita Utama – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja. Layanan aduan juga secara online melalui pesan Whatsapp. Sehingga, para karyawan bisa mengadukan apabila besaran THR ataupun waktu pemberiannya tidak sesuai ketentuan.
“Iya ada (layanan pengaduan THR tenaga kerja, red), layanannya lengkap, mulai layanan konsultasi maupun aduan secara offline ata langsung dari pekerja maupun pengusaha, dan juga bisa secara online,” kata Kepala Disnaker Gresik, Andhy Hendro Wijaya kepada beritautama.co, Senin (3/4/2023).
Pihaknya juga akan melakukan monitoring atau pemantauan secara langsung dengan melayangkan surat edaran ke perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik. Tujuannya untuk memastikan seluruh perusahaan telah menyalurkan THR dan menerapkan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya agar perusahaan membayar THR secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. SE tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Gresik, Joko Budi Sutrisno mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi pekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Sebagai informasi, posko pengaduan pembayaran THR tenaga kerja akan dibuka di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No 233 Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sementara pengaduan pesan whatsapp bisa diakses melalui nomor 082299457202.
Komentar telah ditutup.