GRESIK – Beritautama.co – Tim Penyidik Satreskrim Polres Gresik belum berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Hendro Setiawan (43) kepada Elly Prasetya Ningsih (43), warga Dusun Tunjungrejo Lor, Desa Tunjungrejo, Kecamatan, Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang mayatnya ditemukan dalam tas plastik besar berwarna merah pada Rabu (07/09/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro bersama tim penyidik masih melakukan pendalaman kepada tersangka.
“Karena yang bersangkutan masih keukeuh bertahan bahwa tersangka hanya melakukan pembuangan saja,” ujarnya saat ditemui beritautama.co usai menggelar rekonstruksi pembunuhan, Rabu (28/09/2022).
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, dalam beberapa bulan sebelum meninggal kondisi korban memang sedang sakit.
“Termasuk juga keterangan tersangka bahwasanya korban sudah meninggal dunia lebih dari satu kali 24 jam,” jelasnya.
Dalam waktu dekat tim penyidik berencana untuk melakukan koordinasi, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Dalam waktu dekat ini besok atau lusa kami lakukan pemeriksaan kejiwaan,” terangnya.
Berdasarkan hasil dari rekonstruksi pembunuhan diperoleh sebanyak 11 adegan yang dilakukan oleh tersangka dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Nanti kita diskusikan lagi bersama tim penyidik dan juga koordinasi dengan kejaksaan untuk reka adegan keberapanya tersangka melakukan pembunuhan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto 181 KUHP tentang menghilangkan nyawa, penganiayaan yang menyebabkan kematian atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (feb/zar)