Komisi II DPRD Gresik Nilai Masyarakat di Kelurahan Kurang Berdaya

Beritautama.co - Juli 10, 2023
Komisi II DPRD Gresik Nilai Masyarakat di Kelurahan Kurang Berdaya
BERDAYA. Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana membacakan usulan ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam rapat paripurna, - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama- Komisi II DPRD Gresik mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam rapat paripurna, Senin (10/07/2023). Selanjutnya, ranperda inisitif DPRD Gresik tahap I tahun 2023 dibahas dengan eksekutif untuk menjadi peraturan daerah (Perda)

Ketua Komisi II Asroin Widyana  menyatakan Pemberdayaan masyarakat kelurahan merupakan serangkaian upaya untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup kelurahan dengan memberi kekuatan atau kemampuan dalam

membangun infrastruktur sebagai penunjang aksesibilitasnya; serta

memberikan stimulasi atau motivasi.

“Upaya pemberdayaan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan hukum yakni pembentukan peraturan daerah. Penguatan kebijakan hukum ini untuk menjamin proses

pemberdayaan masyarakat kelurahan berjalan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan,”jelas dia.

Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan di Kabupaten Gresik tidak terlepas dari hambatan atau permasalahan. Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat kelurahan yang telah dilakukan kurang maksimal.

“Dua permasalahan dalam pemberdayaan masyarakat kelurahan. Pertama, permasalahan dalam konteks substansi pemberdayaan masyarakat secara umum. Kedua, permasalahan dalam konteks praktis atau teknis serta kebijakan dalam peraturan perundang-undangan,”urai dia.

Permasalahan pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam konteks praktis di Gresik, sambung dia, yakni kekurang keleluasaan masyarakat dalam ikut serta pelaksanaan pemberdayaan, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.

“Di samping itu, proses pelaksanaan kewenangan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap kurang tampak jelas dan tegas,”ujar dia.

 Permasalahan lain, kata Asroin, sumber dana dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terbatas dan tidak sebanding dengan dana pemberdayaan masyarakat desa. Padahal secara yuridis, pendanaan dan arah pemberdayaan masyarakat kelurahan secara umum dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD-nya

untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Undang-Undang ini jelas mengamanatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan

pengalokasian dananya pada APBD. Maka, perlu merumuskan ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai penguat kebijakan hukum terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang telah dilakukan di Kabupaten Gresik,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled