GRESIK, Berita Utama- Komisi II DPRD Gresik mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam rapat paripurna, Senin (10/07/2023). Selanjutnya, ranperda inisitif DPRD Gresik tahap I tahun 2023 dibahas dengan eksekutif untuk menjadi peraturan daerah (Perda)
Ketua Komisi II Asroin Widyana menyatakan Pemberdayaan masyarakat kelurahan merupakan serangkaian upaya untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup kelurahan dengan memberi kekuatan atau kemampuan dalam
membangun infrastruktur sebagai penunjang aksesibilitasnya; serta
memberikan stimulasi atau motivasi.
“Upaya pemberdayaan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan hukum yakni pembentukan peraturan daerah. Penguatan kebijakan hukum ini untuk menjamin proses
pemberdayaan masyarakat kelurahan berjalan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan,”jelas dia.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan di Kabupaten Gresik tidak terlepas dari hambatan atau permasalahan. Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat kelurahan yang telah dilakukan kurang maksimal.
“Dua permasalahan dalam pemberdayaan masyarakat kelurahan. Pertama, permasalahan dalam konteks substansi pemberdayaan masyarakat secara umum. Kedua, permasalahan dalam konteks praktis atau teknis serta kebijakan dalam peraturan perundang-undangan,”urai dia.
Permasalahan pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam konteks praktis di Gresik, sambung dia, yakni kekurang keleluasaan masyarakat dalam ikut serta pelaksanaan pemberdayaan, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.
“Di samping itu, proses pelaksanaan kewenangan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap kurang tampak jelas dan tegas,”ujar dia.
Permasalahan lain, kata Asroin, sumber dana dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terbatas dan tidak sebanding dengan dana pemberdayaan masyarakat desa. Padahal secara yuridis, pendanaan dan arah pemberdayaan masyarakat kelurahan secara umum dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD-nya
untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Undang-Undang ini jelas mengamanatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan
pengalokasian dananya pada APBD. Maka, perlu merumuskan ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai penguat kebijakan hukum terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang telah dilakukan di Kabupaten Gresik,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.