GRESIK, Berita Utama – Kekhawatiran terjadinya gejolak di masyarakat, sehingga DPRD Gresik memilih membatalkan untuk mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) dalam rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027.
“Karena kita menganggap perda yang lama itu masih sesuai dengan kondisi kebutuhan saat ini. Bahkan kajian kita, perda yang ada itu masih sangat dibutuhkan dan sesuai dengan kabupaten Gersik, ”ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda setelah rapat kerja dengan Tim Legislasi daerah (Timleg) Pemkab Gresik, Rabu (28/10/2026).
Pertimbangan lain, sambung dia ada kekhawatiran akan ada pasal-pasal yang kemudian menyesuaikan kondisi yang berlaku.
” Tapi kemudian malah tidak sesuai dengan prinsipnya,”papar dia.
Usulan ranperda lain yang akhirnya dibatalkan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebab, kendati sudah pergantian dua kepala daerah yakni era pemerintahan Bupati Sambari Halim Radianto dan Bupati Fandi Akhmad Yani, tetapi menjadi macam kertas.
Sebab, tidak ada peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya (juklak dan juknis). Awalnya, rencana perubahan diusulkan oleh Komisi IV DPRD Gresik.
“Karena kajiannya, keinginannya Komisi 4 kan terkait dengan BOSDA. Tapi kalau Diniyah takmiliyah itu berbeda, karena lembaganya berbeda, karena diniyah itu masuk di pengangguran pemerintah melalui PPDGS. Itu tadi yang kita spesifikasi dalam rapat,”papar dia.
Bapemperda DPRD Gresik dan Timleg Pemkab Gresik juga membahas hasil harmonisasi dari Kemenkum HAM terkait beberapa ranperda yang akan dibahas dalam Propemperda tahap II tahun 2026. Salah satunya ranperda tentang Pilkades Serentak Bergelombang yang menjadi usulan dari Pemkab Gresik.
“Jadi aku tidak hanya khusus soal
Pilkades tapi jadi satu bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,”papar dia.
Seperti pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa hingga pembangunan kawasan pedesaan.
Juga Ranperda tentang pelatihan tenaga kerja berbasis kebutuhan dunia kerja.
“Kita tidak boleh menganggu Perda ketenagakerjaan yang sudah ada dimana ada kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal 60 persen itu,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.