GRESIK- beritautama.co- Setelah dilakukan gelar perkara dugaan penistaan agama dalam kegiatan pernikahan nyleneh manusia dengan kambing, Polres Gresik menetapkan 4 tersangka. Salah satunya yakni Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan Anggota DPRD Gresik. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten dan Krisna atau Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu.
“Kami terus proses kasus penistaan agama ini. Sejak awal, mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik menjadi laporan hingga penyidikan. Kami juga sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Setelah gelar perkara, kita lakukan penetapan tersangkanya empat orang,” terang Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz dalam jumpa pers, Jumat (01/07/2022).
Terkait oknum anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem yang ditetapkan menjadi tersangka, sambung dia, karena keterlibatan dan padepokannya yakni Pesanggarahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, dijadikan tempat upacara pernikahan nyleneh itu.
Dari hasil gelar perkara, kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz disimpulkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Hanya satu tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Arif Saifullah selaku pemilik konten dikenakan Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP saja,” imbuh Nur Aziz.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, penanganan kasus masih on proese yakni baru tahapan penetapan tersangka. Dan para tersangka belum dilakukan penahahan.
“Kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sudah mengeluarkan prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Ahad, (05/06) merupakan bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang diidentikkan sebagai kota santri.
Sehingga, semua yang terlibat aktif didalamnya wajib untuk bertaubat dengan taubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Keempat orang terlibat yang dipanggil MUI Gresik, masing-masing dari mereka menyampaikan pernyataan bersalah, mengucap dua kalimat syahadat, serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Juga ada rekomendasi kepada aparat penegak hukum wajib untuk bersikap tegas terhadap setiap orang yang melakukan penodaan terhadap agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. mg2