GRESIK – beritautama.co- Seluruh tahapan persidangan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua oknum anggota dewan yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir atas kasus pernikahan nyeleneh telah dirampungkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Tahapan selanjutnya, tinggal menunggu keputusan pemberian sanksi, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Sebab, Senin (01/08/2022), BK telah merampungkan verifikasi alat bukti. Yang sudah disampaikan oleh pihak pelapor maupun terlapor dalam rapat sebelumnya. Tentang peristiwa pernikahan manusia dan kambing tersebut pada 5 Juni lalu. Antara lain video, gambar, rekaman suara hingga keterangan dari para pihak.
“Sudah rampung dan memenuhi syarat. Sehingga tugas BK sudah selesai. Seluruh hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan dan tim ahli,” jelas Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyyatul Mukharomah.
Selanjutnya, berkas sidang etik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi. Sekaligus, pimpinan dewan akan segera menjadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian hasil sidang etik dewan.
“Sanksi akan dibacakan dalam forum rapat tertinggi di ranah legislatif. Terbuka untuk umum,” tutur Waki Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan yang juga koordinator BK.
Seluruh tahapan tersebut merujuk pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara BK. Setidaknya terdapat lima hal yang menjadi prinsip pertimbangan sebelum pengambilan keputusan.
“Sehingga wajar prosesnya terbilang lama. Agar semua berjalan sesuai prosedur dan proporsional,” ujar ketua DPC PDIP Gresik itu.
Keputusan yang disampaikan nanti, lanjut dia, akan bersifat mengikat kepada masing-masing pihak. Baik berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. Juga menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan fraksi dan ketua partai yang bersangkutan. “Karena keputusan PAW (Pekganti Antar Waktu) menjadi wewenang masing-masing partai,” tandas dia.