SUMENEP – Beritautama.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M (53), Warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. M ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,01 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Barang tersebut ditemukan di dalam rumah milik tersangka di Kecamatan Talango Rabu, 23 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sehubungan dengan penemuan kasus tersebut, Kasubbag Umum BNNK Sumenep Wahyu menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan barang terlarang tersebut akan terus dikembangkan untuk mengetahui dan membongkar seluruh jaringannya.
Atas kejadian itu, kemudian tim mengembangkan pada jaringan berikutnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang, tepatnya pada hari Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tim pemberantasan narkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang berinisial IA, namun sedang tidak ada di tempat,” ujarnya, Sabtu (26/03/2022).
Wahyu melanjutkan, timnya akan terus mengejar beberapa jaringan barang terlarang yang sudah berhasil menyelundupkan ke Kabupaten Sumenep.
Hal itu dilakukan guna untuk memberantas peredaran sabu-sabu di Pulau Madura yang sudah mulai marak akhir-akhir ini.
“Kami akan tetap melakukan pengejaran melalui tim pemberantasan di Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
Saat ini, M berserta barang buktinya berupa sabu-sabu dan lainnya diamankan oleh petugas di Kantor BNNK Sumenep.
“Diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah melanggar hukum itu,” tukasnya. (san/zar)