BOJONEGORO – Beritautama.co – Satresnarkoba Polres Bojonegoro dalam waktu satu bulan berhasil meringkus 16 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mayoritas pelaku masih remaja bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
Beberapa pengedar dan pengguna obat terlarang yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bojonegoro masih berstatus pelajar di sekolah negeri berbasis agama atau MAN (Madrasah Aliah Negeri) yang ada di Kabupaten Tuban.
Bahkan, tersangka HS (18), pelajar kelas 3 tersebut berperan sebagai pengedar yang berhasil diamankan bersama 13 pengedar lainnya.
“Tersangka memang masih muda dengan usia termuda 18 tahun,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Kamis (07/04/2022) kemarin.
Adapun 14 kasus yang berhasil diungkap, di antaranya yakni 5 kasus sabu, 1 kasus narkotika jenis carnophen, dan 8 kasus okerbaya. Sementara itu, 16 tersangka di antaranya 8 orang diamankan karena kasus sabu, 1 orang kasus carnophen, dan 7 orang kasus okerbaya.
“Sebagian warga Tuban, Jombang, dan Bojonegoro,” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 23,26 gram narkotika jenis sabu, 5.158 okerbaya atau pil dobel L, 5 butir pil carnophen, dan 14 HP.
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, dari hasil pengedaran obat terlarang tersebut keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp8 juta per minggunya.
Terkait ini pihaknya mengungkapkan peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi, terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba hampir di setiap bulan.
“Kami tidak bosan mengimbau stakeholder, instansi terkait, dan tokoh agama untuk bersama-sama kita menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana bahaya pengedaran narkoba dan cara-cara untuk menghindarinya,” tukas AKBP Muhammad. (han/zar)