GRESIK, Berita Utama – Anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Gresik butuh waktu 27 jam untuk memadamkan kebakaran gudang pabrik plastic PT Gunung Agung Sentosa. Setidaknya membutuhkan sekitar 500 ribu liter air untuk menjinakkan si jago merah, Selasa (01/08/2023).
Sekitar 60 anggota Damkarla Gresik Posko Menganti, Posko Driyorejo, hingga Posko Kota serta lima unit mobil Damkar digilir secara shift untuk memadamkan api tersebut. Selain kendala air, petugas Damkarla Gresik juga terkendala keterbatasan peralatan. Misalnya, alat berat untuk menyingkirkan reruntuhan.
Sebab, dua gudang yang sebelumnya berdiri kokoh, ambruk rata dengan tanah. Atap hingga tiang penyangga dari besi, ambruk akibat kebakaran besar sejak Senin (31/07/2023) kemarin. Padahal, sisa-sisa api yang masih menyala membakar perabot plastik itu justru tertutup oleh reruntuhan. Petugas sambal menyemrpot air harus mengangkat secara manual reruntuhan itu.
“Kalau (reruntuhan-red) tidak diangkat, air tidak terkena ke apinya langsung. Ini menjadi salah satu kendala pemadaman cukup lama,” ucap Kepala Damkarla Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.
Meski apinya sudah padam, namun petugas masih melakukan pembasahan lahan agar api tidak muncul kembali. Apalagi, tidak ada hydrant di perusahaan yang berada di Jalan Kepatihan Industri, Menganti itu.Suplai air dicari dari luar menggunakan tangki. Sudah ada 100 tangki yang digunakan untuk memadamkan api itu atau sekitar 500 ribu liter.
Konsumsi untuk personil pemadampun sering telat. Baik minum maupun makanan. “Padahal minuman itu sangat penting saat petugas berada di tengah kobaran api. Ini suplai konsumsi juga telat,” imbuh dia
Untuk penyebab kebakaran, Sinaga mengaku masih dalam proses penyelidikan. Nantinya Tim Laboratorium Forensik akan turun untuk identifikasi penyebab kebakaran. Demikian pula mengenai kerugian akibat kebakaran itu pihaknya belum bisa menyampaikan.
“Belum bisa dipastikan karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kejadian kebakaran di gudang milik PT Gunung Agung Sentosa ini, kata dia, nantinya akan direkomendasikan untuk dilakukan penindakan. Sebab gudang tersebut tidak memiliki standar penanganan kedaruratan. Padahal, hal tersebut diatur dalam Perda 17 tahun 2012.
“Ini kewenangan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda,”tandas dia.
Sinaga mengingatkan kepada pemilik bangunan di Kabupaten Gresik agar segera mengurus ijin sertifikat laik fungsi (SLF). Sehingga ketika terjadi kejadian darurat, penangannya akan lebih terukur. “Iya nanti akan kami keluarkan rekomendasi karena gudang itu tidak memiliki SLF,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.