GRESIK – Beritautama.co – Komisi II DPRD Gresik meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan disinsenif untuk menggejot pendapat asli daerah (PAD). Sebab, hadirnya peraturan daerah (Perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB) bakal berdampak pada pendapatan daerahang bisa dipungut diperkirakan bisa turun 70 persen.
“Selain potensi pendapatan dari berkas yang belum diselesaikan untuk IMB, ada potensi lapangan yang masih loss. Saya lihat banyak bangunan yang peruntukannya yang tak sesuai dengan tata ruang. Ini bisa dilakukan disinsentif. Tapi, permasalahan ini kurang begitu diperhatikan,”ujar Anggota Komisi II, M Syahrul Munir dalam hearing dengan DPM PTSP, Selasa (01/03/2022).
Dicontohkan, bangunan di sepanjang Jalan Sumatera hingga Jalan Jawa di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Sebab, sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha. Bukan lagi untuk perumahan sesuai dengan IMB awalnya.
“Begitu juga Perumahan Dakota di Cerme. Di sekitaran Desa Betoyo Kecamatan Manyar juga ada pembangunan kawasan industri yang tidak ada izinnya. Tolong dishare ke kami, data yang masih loss potential,”papar dia.
Ditambahkan Syahrul Munir yang juga ketua F-PKB DPRD Gresik ini, seharusnya Pemkab Gresik berani melakukan disinsentif. Sebab, selama ini perda yang ada selalu menguntungkan karena lebih banyak insentif.
“Saya dengar, Kabupaten Sidoarjo sudah penerapan disinsentif,”sergah dia.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi II, Asroin Widayana yang mengaku rencana penertiban peruntukan ruang untuk perumahan di sepanjang Jalan Sumatera, Jawa dan Kalimantan hendak dilakukan. Tetapi, belum ada tindakan riil sampai saat ini.
“Sudah lima tahun yang lalu. Rencana penertiban peruntukan tak sesuai IMB bangunan disitu akan disesuaiakan mulai Jalan Jawa sampai Jalan Kalimantan. Karena, peruntuka asalnya rumah menjadi tempat usaha. Padahal aturannya IMB sudah jelas. Kalau rumah maupun tempat usaha yang berjualan di tepi jalan, maka harus mundur. Kenyataannya, bangunannya dipaskan dengan jalan sehingga habis,”tandas dia.
Disisi lain, kalau Pemkab Gresik tidak menebitkan IMB yang dimohonkan juga salah. Tetapi, jika diterbutkan izin juga salah. Kendati demikian, tetap harus ada solusi yang terbaik. Yakni disinsentif dan diskresi lainnya.
“Tapi ada catatan di IMB yang diterbitkan, Ada klausul kalau dibutuhkan untuk jalan, maka bangunannya harus mundur,”tuturnya.
Kepala DPMPTSP Gresik, AM Reza Pahlevi mengatakui kalau sampai tahun 2018, perna dilakukan disinsentif.
“Untuk disiensetif, kita pernah melaksanakan itu. Ketika perda kita belum dicabut. Ketika ada pemohon yang sudah membangun dulu tanpa izin, bisa dikenakan denda hingga 100 persen,”ujar dia.
Mantan Kabag Humas Pemkab Gresik setuju dengan Komisi II yang tetap memberikan solusi kepada pemohon IMB yang sudah terlanjur dibangun tetapi tak sesuai dengan peruntukan ruang. Seperti alih fungsi peruntukan di sepanjang Jalan Sumatera hingga Jalan Kalimantan di GKB.
“ Bisa kita munculkan catatan itu dalam SK untuk IMB mereka. Ketika mereka melakukan perubahan, maka disesuaikan dengan ketentuan,”tandas dia.
Ditambahkan, ada bidang di DPM PTSP yang setiap mingu turun lapangan untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk target pendapatan IMB 2022 sebesar Rp 128 miliar. DPM PTSP optimis tercapai lantaran banyak potensi yang ada di Gresik. Misalnya, adanya tiga kawasan industri dan rencana tambahan satu kawasan industri lagi hingga perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Komentar telah ditutup.