GRESIK, Berita Utama- Kasus praktik dukun penggandaan uang, berhasil dibongkar Polres Gresik. Tersangka Mohammad Yanto (43), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti yang melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Blok C7 No. 16, Banjarsari Kecamatan Cerme, telah diamankan. Salah satu korbannya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp 395 juta.
“Beberapa korban lainnya, masih kita periksa. Sejauh ini, ada 5 korban yang sudah melapor. Ada yang rugi Rp. 500 ribu. Sementara akan kita kembangkan lagi,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (16/01/2023).
Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatannya selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, modus Mohammad Yanto meyakinkan kepada korban bisa menggandakan uang.
“Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022. Awalnya korban setor Rp. 65 juta kepada pelaku. Lalu setor lagi Rp 500 juta di bulan Agustus,” imbuh dia.
Tersangka Mohammad Yanto menjanjikan bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp. 3,9 miliar pada bulan September 2022. Kenyataannya, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 170 juta.
“Kketika korban menanyakan kekurangan uangnya, tersangka beralasan menunggu petunjuk dan waktu terlebih dahulu. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Gresik,” tandas dia.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata, ada kantong darah dalam memuluskan aksinya dengan dalih untk makan jenglot. Darah tersebut disuplai oleh tersangka MI (46), warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah.
Azis menambahkan, pelaku MI mendapatkan kantong darah yang dihimpun oleh Palang Merah Indinesia (PMI).
“Untuk suplai darah dari mananya masih kita selidiki, yang jelas bukan dari Gresik,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhammad Yanto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan perbuatan yang dilakukan MI dengan menjual belikan darah secara ilegal tanpa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, melanggar pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Komentar telah ditutup.