GRESIK, Berita Utama– Kerjasama pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan aset yang dikelola NU di wilayah Gresik ditandatangani oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik dengan Kantor Pertanahan Gresik. di sela-sela kegiatan istighosah dan doa bersama dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional tahun 2024, Rabu (30/10/2024).
Ketua PCNU Gresik, Dr KH Mulyadi, M.M dan Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamaruddin, SH MH meneken kerjasama tersebut.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamarudin bahwa tujuan kerjasama guna memperkuat kemitraan antara PCNU dan instansi agraria lokal. Selain itu, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah disepakati pada 9 Agustus 2022. Dimana ada kesepahaman mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi terkait penanganan permasalahan pertanahan NU secara nasional.
“Kami dengan PCNU berkomitmen untuk memastikan hak-hak pertanahan milik NU dan masyarakat terlindungi dan tertib administrasi,” kata Kamarudin.
Poin-point dalam perjanjian ini meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan tanah. Seperti proses pendaftaran tanah mencakup tanah wakaf, aset badan hukum NU, serta tanah milik pengurus dan anggota NU di Gresik. Pendaftaran meliputi penerbitan sertifikat tanah, termasuk sertifikat elektronik untuk memudahkan administrasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan asistensi dalam menangani permasalahan pertanahan yang mungkin dihadapi PCNU Gresik, seperti mediasi konflik dan pendampingan hukum. Dukungan ini juga mencakup pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti perpanjangan hak atas tanah, alih fungsi, atau tukar menukar tanah wakaf.
“Untuk memastikan kelancaran proses, nanti akan ditunjuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan PCNU Gresik dan beberapa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Tim ini bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama,” jelas dia.
Kedepan, sambung dia, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan perjanjian berjalan sesuai tujuan. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan program ke depannya. “Melalui kerjasama ini kami berharap tanah-tanah yang dikelola NU di Kabupaten Gresik dapat terdaftar secara resmi dan sah, mengurangi risiko sengketa, serta mendukung upaya menjaga aset-aset yang memiliki nilai keagamaan dan sosial bagi masyarakat,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.