GRESIK, Berita Utama- Residivis narkoba pada tahn 2018, M. Anaf Tantowi (24) warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, dia menjadi tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, AWWS (17) siswa SMP swasta di Gresik yang dibujuk rayu dengan mengiming-imingi akan diberikan pekerjaan. Namun, disetubuhi sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 10 hari.
Awalnya, tersangka kesehariannya adalah penjaga warung kopi mengenal korban melalui neneknya yang jualan sate di depan warung tersangka kurang lebih selama dua bulan. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan pekerjaan dan membantu untuk bayar tagihan kos.
Tersangka memberikan uang sebesar Rp 600 ribu kepada korban. Dengan rincian, Rp 250 ribu untuk bayar kost, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Korban kesulitan masalah ekonomi, kemudian bertemu pelaku. Pelaku iming-imingi korban. Setelah sekian lama, korban tidak diberikan pekerjaan malah disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (08/08/2023).
Dijelaskan, penangkapan tersangka dari pengaduan laporan dari masyarakat adanya seorang anak hilang di Polsek Gresik kota. Sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2023/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 Agustus 2023.
Pihaknya kemudian mengerahkan anggota dari Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
” Resmob Gresik dipimpin Kanit PPA mencari pelaku dan mengamankan di sebuah warung kopi di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik,” ujarnya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, 1 celana kulot warna hitam, 1 kerudung segi empat warna merah, 1 celana dalam warna pink, dan hasil visum korban.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas dia.
Polisi juga belum menerima hasil visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami kehamilan atas persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
“Belum bisa dipastikan, hasil korban hamil atau enggaknya. Masih menunggu,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.