GRESIK, Berita Utama– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mengundang partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung untuk sosialisasi terkait mekanisme kampanye yang diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023. Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” jelas Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun dalam sosialisasi, Senin (13/11/2023).
Ditambahkan, KPU Gresik akan berperan aktif dalam memfasilitasi kampanye dengan fokus pendidikan politik kepada masyarakat. Sedangkan pihak lain dalam hal pengawasan dan penertiban agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan kondusif.
“Termasuk meningkatkan partisipasi saat pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” imbuh dia.
Regulasi tentang kampanye, sambung Makmun, tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Hanya saja ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Mulai dari alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, jenis kampanye terbuka maupun tertutup.
“Pada akhir masa kampanye nanti, masing-masing peserta Pemilu wajib mencopot seluruh APK. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas,” tandas dia.
Demikian halnya dengan ketentuan kampanye mengunakan fitur media sosial. Masing-masing peserta diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi. Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan.
“Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik,” tegas Makmun.
Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Alam Amrullah menambahkan, parpol berkewajiban melaporkan dana kampanye. Salah satunya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tujuannya, mempermudah laporan.
“Nanti akan didukung dengan sistem keuangan dana kampanye yang dikeluarkan KPU Pusat,”tuturnya.
Di Kabupaten Gresik, lanjut dia, baru 10 parpol yang telah memiliki RKDK. Pihaknya berharap parpol lainnya segera memproses hal tersebut sebelum memasuki masa kampanye. “Proses pengurusan akan dipermudah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Gresik,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.