GRESIK, Berita Utama – Munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat kesehatan sebagai persyaratan mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gresik, terjadi eker-ekeran natara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). KPU Gresik mengaku tidak tahu menahu. Sebab, KPU Gresik meneruskan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik bahwa surat keterangan untuk calon anggota KPPS gratis.
“Tanya ke Dinkes dong, Karena yang memberi pernyataan kan Dinkes dalam rapat koordinasi yang melibatkan Camat, Satpol PP dan Bakesbangpol. Kita hanya meneruskan apa yang disampaikan Dinkes,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dikonfirmasi beritautama.co, Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik dr Mukhibatul Khusnah angkat bicara. Menrutnya, sesuai koordinasi bersama KPU, disepakati biaya untuk pembuatan surat kesehatan sebesar Rp 20 ribu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Sesuai hasil koordinasi terakhir dengan KPU Gresik, biayanya Rp 20 ribu. Dinas Kesehatan memfasilitasi pemeriksaan lab DGA dan kolestrol. Sedangkan penerbitan Surat Keterangan Sehat sesuai Perda Rp 20 ribu,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa jika ada praktek calo yang mengkoordinir untuk pembuatan surat keterangan sehat maupun pengkondisian calon anggota KPPS, bukan dari tenaga kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan diluar kewenangannya.
“Jika tenaga kesehatan, mohon saya diberi informasi. Jika bukan orang kesehatan, ngapunten (mohon maaf-red) itu diluar wewenang kami,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.