DPRD Gresik Beri 9 Poin Rekomendasi Khusus LKPJ Bupati Tahun 2021

Beritautama.co - April 18, 2022
DPRD Gresik Beri 9 Poin Rekomendasi Khusus LKPJ Bupati Tahun 2021
REKOMENDASI. Ketua Komisi II, Asroin Widyana membacakan rekomendasi LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna.  - (ist)
|
Editor

GRESIK- beritautama.co-  Setelah melakukan kajian bersama tim ahli, rapat kerja pembahasan dengan wakil pemerintah, dan pendalaman materi, akhirnya DPRD Gresik telah sepakat memberikan 9 poin rekomendasi khusus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gresik Akhir Tahun Anggaran 2021  yang dibacakan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana dalam rapat paripurna, Senin (18/04/2022).

Rekomendasi pertama di bidang kepegawaian, perlu diperhatikan adalah penempatan pegawai (ASN) sesuai dengan kompetensi masing-masing Dan adanya analisis jabatan yang tepat untuk menentukan kriteria personal pada posisi jabatan tertentu.

“Saat mutasi dan promosi pegawai hendaknya lebih proposional dengan pertimbangan aspek kompetensi dan asetabiltas serta mempertimbangkan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) selaku Badan yang mempunyai tupoksi dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN,”urai dia.

Kedua di bidang pendidikan, agar Pemkab Gresik lebih memperhatikan kebutuhan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, madrasah, dan pondok pesantren dengan alokasi APBD bidang pendidikan yang dikonsentrasikan pada lembaga-lembaga tersebut untuk membentuk generasi yang mandiri dan berakhlakul karimah, sesuai dengan visi dan misi Bupati.

“Juga hendaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ijin atau membatasi ijin atas pendirian lembaga pendidikan baru baik negeri maupun swasta dengan moratorium dan memanfaatkan lembaga pendidikan yang sudah ada secara lebih optimal. Perlunya rasionalisasi rombel dan rehabilitasi serta kebutuhan perlengkapan di sekolah-sekolah tingkat dasar  dengan perencanaan yang baik, efektif, efisien, tepat waktu,”tandas dia.

Ketiga di bidang kesehatan, diharapkan setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib membuat program inovatif yang menjangkau kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sampai pada masyarakat di wilayah pinggiran dan juga masyarakat miskin.

“Maka, puskesmas agar ditingkatkan akreditasinya dengan cara meningkatkan mutu SDM, infrastruktur serta sarana-prasarana yang memadai termasuk status tanah puskesmas agar segera diurus legalitasnya dengan tenggat waktu tertentu,”papar dia.

.Khusus untuk pelayanan kesehatan di RSUD, lanjut dia, perlu ditingkatkan mutu pelayanan, termasuk peningkatan tata kelola dan SDM secara professional. Selain itu perlu melakukan kerjasama dengan perusahan-perusahaan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan dan juga untuk meningkatkan pendapatan.

Keempat di bidang penanggulangan bencana, khususnya banjir akibat luapan Kali Lamong, maka upaya normalisasi Kali Lamong agar dijadikan sebagai prioritas utama;

“Perlu adanya support dana tambahan dari anggaran sebelumnya yang digunakan untuk melakukan sosialisasi dan memperbaiki jaringan yang penting agar banjir dapat diminimalisir serta meningkatkan koordinasi antar OPD terkait,”tegas dia.

Kelima, di bidang pertanahan karena terjadinya lost income atas tunggakan terhadap pembayaran PBB yang tidak terbayarkan sebagian besar adalah akibat adanya proses peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah yang dilakukan tanpa catatan notarial dibawah tangan.

Sehingga menyebabkan berkurangnya penerimaan pendapatan daerah atau lost income.Maka, perlu inovasi baru pada proses pembayaran PBB yang tertunggak khususnya terhadap wajib pajak yang bukan orang Gresik;

Juga perlu adanya mekanisme bahwa dalam proses jual beli tanah wajib diketahui oleh kepala desa/kelurahan dan dicatatkan menggunakan akta notaris sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah yang dicatatkan melalui BPN untuk mendapatkan sertifikat;

“Perlu adanya upaya membuat aplikasi sistem jual beli tanah secara online yang terintegrasi dengan OPD-OPD untuk pemutakhiran data pertanahan, sehingga diketahui identitas pemilik tanah sekaligus wajib pajaknya,”tkas dia.

Keenam, bidang Sumber Daya Alam dan Mineral (SDA), adanya aktifitas penambangan Galian C illegal dinilai kurang mendapat perhatian Pemkab Gresik sehingga belum ada tindakan termasuk pengawasan ataupun pemasangan papan larangan meskipun izin tambang dibawah kewenangan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Faktanya di sisi lain, akibat aktifitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerugian daerah karena tidak adanya pendapatan daerah ditambah dengan kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan. Maka, wajib ditutup. Karena akibat penambangan selain merusak lingkungan hidup juga mengakibatkan sanksi hukum,”papar dia.

Penambangan galian C yang sudah mendapatkan ijin, hendaknya juga memberikan restribusi kepada pemerintah daerah, meskipun hal ini merupakan kewenangan pusat. Dan perlu adanya usulan regulasi tentang pembagian retribusi penambangan galian C antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan pemerintah pusat .

Ketujuh di bidang ketenagakerjaan bahwa angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik pada Tahun 2021 masih meningkat. Maka. dibutuhkan kajian pemetaan antara kompetensi tenaga kerja, kebutuhan perusahaan/pasar, dan penyerapan tenaga kerja lokal atas investasi yang masuk di Kabupaten Gresik;

“ Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja terampil hendaknya didukung dengan adanya pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan pemerintah. Perlu mendorong penganggaran untuk program pelatihan berwirausaha, pemetaan dan pelatihan bagi UMKM berbasis rumah tangga,”ungap dia

Kedepan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diproses serah-terimanya oleh developer  kepada Pemerintah Daerah harus segera ditindaklanjuti. Selain itu perlu dilakukan updating data fasum dan fasos yang ada di wilayah Kabupaten Gresik sekaligus data terkait status penanggungjawabnya.

Terakhir,  Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hendaknya disusun produk hukum yang mengatur tentang penyedia barang/jasa yang bonafit.

“Jadi apabila sudah dinyatakan sebagai pemenang tender maka penyedia harus enar-benar siap atas segala resiko dan konsekuensinya sebagai penyedia, bukan karena paling rendah nilai kontraknya sehingga terpilih sebagai pemenang, akan tetapi juga memperhitungkan segi kemampuan kinerja dan kualitas penyedia,”pungkas dia.<>

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Tingkatkan Keselamatan, Satlantas Polres Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata

Tingkatkan Keselamatan, Satlantas Polres Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Dukung Program Google for Education, DPRD Gresik Minta Ekosistem Digital Sehat

Dukung Program Google for Education, DPRD Gresik Minta Ekosistem Digital Sehat

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi III  DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab  agar Sejahterakan Masyarakat

Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab agar Sejahterakan Masyarakat

Berita   Daerah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu