GRESIK, Berita Utama- Perbuatan emak-emak, Enilatul Riwayanti (38), warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, sangat nekad. Dia berani menjambret kalung anak kecil di keramaian pasar Campurejo, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Alhasil, dia dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Panceng.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Nur Muamalah (59) warga setempat menggendong cucunya berbelanja di Pasar Campurejo. Ketika pasar terasa padat dan sesak, Nur Muamalah menurunkan cucunya agar berjalan sendiri.
Saat berada di lorong pasar Campurejo, tersangka melakukan aksinya menjambret kalung anak kecil yang langsung menangis. Nur Muamalah kaget mendengar cucunya menangis.
“Saat dilihat kalung yang dipakai cucunya sudah berpindah tangan ke seorang wanita berkerudung yang berada di belakang cucunya. Selanjutnya Nur Muamalah meneriaki maling sambil berteriak minta tolong,” jelas Kapolsek Panceng Iptu Nasuka, Minggu (28/05/2023).
Seketika itu, pengunjung pasar menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke parkiran sepeda dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah. Pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan kalung milik cucunya.
Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi tukang parkir pasar Campurejo, Bagus Kurniawan di bawa ke balai desa Campurejo. Selanjutnya, petugas dari Polsek Panceng datang untuk mengamankan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kalung emas dengan berat 1,5 gram dan uang tunai Rp. 915.000, dompet kecilmotif bunga kartu ATM Bank satu unit HP tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, warna putih nopol W-6328-VM beserta kunci kontak.
“Kita juga mintakan korban visum ke Puskesmas,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Komentar telah ditutup.