JATIM – Beritautama.co – Dalam rangka mencari masukan terkait pengendalian dan penataan infrastruktur jaringan TIK, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Selasa (6/12/2022).
Rombongan DPRD Provinsi Bali ke Jatim langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana dengan diikuti oleh sembilan anggota Komisi III lainnya. Mereka diterima Plt. Kepala Dinas Kominfo Jatim Hudiyono didampingi Plt. Kepala Bidang Informasi Publik, Kepala Bidang Infrastruktur TIK, APTIKA, dan Pengelolaan Data dan Statistik di Ruang Argopuro.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengatakan bahwa tujuan ke Jatim ini pihaknya ingin mengetahui sejauh mana pengendalian dan penataan tentang infrastruktur jaringan di Jatim terutama soal kabel fiber optic.
“Di Provinsi Bali saat ini jaringan tentang lalu lintas fiber optic ini semakin banyak dan kurang tertata bagus di tiap kabupaten/kota di Bali,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya datang ke Jatim ingin mengetahui bagaimana pola menata jaringan infrastruktur TIK tersebut. Apakah ada aturan khusus yang dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) atau RTRW dari Provinsi Jatim.
“Harapan saya, ke depannya semua ilmu yang kami dapatkan di Diskominfo Jawa Timur akan kita coba berikan masukan di Provinsi Bali untuk menata kembali infrastruktur jaringan fiber optic tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Jatim Hudiyono menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPRD Provinsi Bali yang telah berkunjung ke Kantor Diskominfo Jawa Timur. Dia berharap ada koneksi yang terhubung dan terjalin dengan baik antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali.
Lebih lanjut, terkait infrastrutur jaringan fiber optic di Jatim, dia mengatakan bahwa Dinas Kominfo Provinsi Jatim dan sejumlah akademisi saat ini membuat dan menyusun perda satu data yang kemudian diserahkan ke Komisi A DPRD Jatim untuk dibahas lebih lanjut.
“Di mana dalam perda satu data tersebut juga mengatur salah satu poinnya pengaturan soal jaringan infrastruktur jaringan TIK fiber optic yang ditanyakan oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali,” ujarnya. (*/zar)