UU HKPD Wujud Komitmen Bersama Penguatan Kualitas Desentralisasi Fiskal untuk Kesejahteraan Rakyat

Beritautama.co - Maret 10, 2022
UU HKPD Wujud Komitmen Bersama Penguatan Kualitas Desentralisasi Fiskal untuk Kesejahteraan Rakyat
Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/03/2022) - (foto: ist)
|

NASIONAL – Beritautama.co – Pemerintah bersama DPR RI melaksanakan kick off Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sosialisasi diselenggarakan di Pendopo Bupati Pemerintah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Demak, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, serta para jajaran bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai peserta sosialisasi.

Melansir dalam laman Kementerian Keuangan bahwa UU HKPD merupakan salah satu undang-undang yang ditunggu oleh berbagai pihak, karena UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah cukup lama dan perlu disempurnakan sesuai kondisi terkini. Undang-undang ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai ikhtiar bersama peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

“Oleh karena itu UU HKPD dilakukan amandemen atau perubahan dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat evaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk yang pertama meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah yang dampak akhirnya adalah output dan outcame yaitu kualitas layanan masyarakat membaik, dan seharusnya konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, orang di mana pun, mau tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora, atau Papua harusnya mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama. Itu adalah konsep kesatuan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/03/2022).

Senada dengan Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan bahwa prinsipnya adalah daerah bisa belanja dengan efektif, belanja dengan efisien, dan belanja dengan tepat sasaran.

“Tetapi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat yang selama ini sering kita berbicara tentang bagaimana bansos, bagaimana perlindungan sosial, bagaimana jaminan kesehatan, dan bagaimana stimulus UMKM bisa efektif dan tepat sasaran,” ujar Fathan Subchi.

Dijelaskan, arah baru desentralisasi fiskal melalui UU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah, pengelolaan APBD yang masih perlu dioptimalkan, dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Diterangkan, terkait dengan pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini di antaranya berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Selain itu, kebijakan formulasi DAU (Dana Alokasi Umum) didesain agar tidak one size fits all, namun dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah.

“Sehingga kita tidak bisa membuat formula yang disebut one size fits all, satu ukuran untuk semuanya, karena Indonesia itu bineka. Nah inilah sebetulnya yang menjadi landasan kalau kita membuat formula untuk pembagian dana pasti tidak bisa memuaskan semuanya, tapi tetap ada tujuannya, karena tadi untuk mengejar ketertinggalan,” terang Fathan Subchi.

Diketahui, dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.

Undang-undang ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Penguatan PDRD juga dilakukan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja serta memberikan dukungan terhadap usaha kecil berupa skema insentif bagi usaha mikro serta ultra mikro. Rangkaian kebijakan baru tersebut yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas pemungutan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%.

Peningkatan kemampuan fiskal daerah tentu harus diiringi dengan perbaikan belanja daerah, UU HKPD mengatur penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga.

Penguatan disiplin belanja daerah dan pengendalian belanja daerah juga dilakukan melalui pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%. Pengaturan batasan ini sebagai bentuk aggregate fiscal control untuk menjaga efektivitas dan kesinambungan sumber daya fiskal nasional, namun dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya.

Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antarpemda. Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.

Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.

Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan agar menjadi momentum dalam memperkuat peran pemerintahan daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok NKRI.

Melalui semangat UU HKPD, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal nasional dengan tangan terbuka akan terus memberikan pembinaan, kerja sama, dan sinergi dengan pemerintah daerah selaku pengelola keuangan di daerah.

Hal ini dilaksanakan agar bersama-sama, dapat mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk menjaga kesinambungan sumber daya fiskal dalam sinergi gerak langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bingkai NKRI. (btu/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Jelang Penutupan, Pendaftar Calon PPK Pilkada 2024 di KPU Gresik Meningkat

Jelang Penutupan, Pendaftar Calon PPK Pilkada 2024 di KPU Gresik Meningkat

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
25 Anggota Polres Gresik  Berprestasi Diberikan Penghargaan

25 Anggota Polres Gresik Berprestasi Diberikan Penghargaan

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Akademisi Nilai PKB Gresik Kompromis dengan Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Akademisi Nilai PKB Gresik Kompromis dengan Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Patroli Laut Gabungan Cegah Kegiatan Ilegal di Perairan Gresik

Patroli Laut Gabungan Cegah Kegiatan Ilegal di Perairan Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
dr  Alif Tegaskan Tolak Jadi Bacawabup Gresik Digandeng Petahana

dr Alif Tegaskan Tolak Jadi Bacawabup Gresik Digandeng Petahana

Berita   Daerah   Sorotan
Bawaslu Gresik Rekrut Calon Panwascam di Pilkada 2024

Bawaslu Gresik Rekrut Calon Panwascam di Pilkada 2024

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Perkuat Kerjasama dengan Perusahaan Jasa Pengamanan, BRI Surabaya HR Muhammad Gathering Bareng ABUJAPI

Perkuat Kerjasama dengan Perusahaan Jasa Pengamanan, BRI Surabaya HR Muhammad Gathering Bareng ABUJAPI

Berita   Ekonomi   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu