KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal

Beritautama.co - Mei 7, 2022
KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal
ILEGAL. Pelaku perdagangan sirip hiu illegal yang masih dalam proses hukum.  - (ist)
|

NASIONAL – beritautama.co-  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirup hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebab, pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengutip di laman kkp.go.id, Sabtu (07/05/2022).

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, sambung dia, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.

Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, lanjut dia, harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku. Dalam kasus ini, PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” ungkap Adin.

Selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat  kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” tegas Adin.

Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
RS Wates Husada Balongpanggang Jadi RS Swasta Pertama Bangun Bank Darah

RS Wates Husada Balongpanggang Jadi RS Swasta Pertama Bangun Bank Darah

Berita   Daerah   Sorotan
Perdana, PG Berhasil Raih Predikat Diamond di TKMPN

Perdana, PG Berhasil Raih Predikat Diamond di TKMPN

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Wacanakan Hentikan Program UHC  tapi Kembali ke Bansos

DPRD Gresik Wacanakan Hentikan Program UHC tapi Kembali ke Bansos

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wakapolres Gresik Pimpin Pemeriksaan Senjata Api

Wakapolres Gresik Pimpin Pemeriksaan Senjata Api

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Dewan Minta PT Gresik Migas Fokus Realisasikan  Bangun SPBUN

Dewan Minta PT Gresik Migas Fokus Realisasikan Bangun SPBUN

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus untuk Bahas 6 Ranperda di Penghujung Tahun 2024

DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus untuk Bahas 6 Ranperda di Penghujung Tahun 2024

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu