SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep mengeluarkan imbauan bagi masyarakat atau pedagang di Kabupaten Sumenep untuk tidak melakukan tindak penimbunan sembako. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya melalui pamflet di media sosial.
AKBP Rahman Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten menindak tegas jika ada oknum pedagang yang melakukan penimbunan sembako jenis minyak goreng.
Menurutnya, penimbunan tersebut akan berdampak terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
“Tidak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak goreng, kita akan tindak tegas pelaku yang menimbun sembako minyak goreng,” ujarnya, Sabtu (09/04/2022) kemarin.
AKBP Rahman Wijaya melanjutkan bahwa sejauh ini pihak kepolisian sudah melaksanakan pemantauan baik dari ketersediaan barang maupun stabilitas harga yang berada di sejumlah pasar tradisional Kota Keris.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, hingga detik ini masih belum ada laporan terkait penimbunan sembako minyak goreng di Kabupaten Sumenep.
“Kita akan meningkatkan pengawasan melalui satgas pangan hingga mendekati Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah,” imbuhnya.
Diketahui, tindakan penimbunan sembako baik minyak goreng dan lain sebagainya termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 107 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (san/zar)