SUMENEP – Beritautama.co – DM (36), Warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan oleh Polsek Kangean lantaran melakukan tindak pidana pencurian mobil pikap, Jumat (25/03/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Kangean saat sedang berada di Balai Desa Laok Jangajang, Kecamatan Arjasa.
Mobil pikap bernopol M 8329 XD yang menjadi barang bukti pencurian tersebut merupakan milik Daeng Daud, Warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa petugas kepolisian setempat mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil pikap tersebut. Saat ditelusuri, berdasarkan informasi yang didapatkan mobil tersebut berada di rumah DM.
“Petugas mendatangi rumah DM, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, dan menurut istrinya, DM sengaja membawa mobil itu,” katanya.
Setelah itu, petugas pun berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya mengambil dengan sengaja mobil pikap tersebut.
“Pelaku DM beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKP Widiarti. (san/zar)