GRESIK, Berita Utama- Konflik sejumlah eks karyawan usaha kecantikan bernama Dee Beauty di Gresik Kota Baru (GKB) dengan owner karena eks karyawan harus menebus ijazah yang ditahan sebesar Rp 5 juta ketika resign dan membayar denda, akhirnya berhasil di mediasi oleh DPRD Gresik dalam rapat gabungan lintas komisi dengan mengundang pihak terkait, Rabu (30/04/2025).
Kedua belah pihak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan permasalahan tersebut dalam ralam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik didampingi Ketua Komisi I, M Rizaldi Syahputra, Ketua Komisi II Wongso Negoro, Ketua Komisi IV Muchannad Zaifuddin dan Wakil Ketua Komisi IV Pondra Priyo Utomo.
Dari Pemkab Gresik, hadir langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Zainul Arifin dan pejabat dibawahnya, juga ada perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sedangkan owner Dee Beauty Hendrik dan Retno didampingi Kuasa Hukumnya, Isa Anshori Arif SH dan pelapor didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspitasari SH.
“Semua harus legowo. Kalau tidak, permasalahan tidak akan selesai,”ujar Syahrul Munir.
Karena, semua sudah permasalahan sudah dibeberkan oleh pengadu yang ternyata ijazahnya sudah ditebus sebesar Rp 5 juta. Namun, masih ada 21 ijazah pegawai dan eks pegawai yang masih ditahan oleh owner Dee Beauty. Namun, pihak Dee Beauty Salon siap mengembalikan semua ijazah yang ditahan. Termasuk, melakukan perbaikan menagemen dengan memenuhi perizinan maupun hak-hak pegawainya. Sedangkan kegfiatan menyerupai klinik kecantikan telah dihentikan sejak awal Desember 2024 silam.
Alhasil, ada 9 rekomendasi yang disepakati dan ditandatangi bersama yakni Isi mediasi tersebut yaitu Pihak pengusaha dee beauaty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
Perjanjian kerja dianggap batal, pihak pengusaha dee beauty wajib memperbarui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerja (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
Selain itu, pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan termasuk ijasah dan sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025.
Dan pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan mantan pekerja dee beauty sesuai dengan nominal pekerja terhitung tanggal 30 April 2025 sampai 30 Mei 2025.
Rekomendasi lainnya, yaitu Pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 hingga ijin baru selesai diterbitkan.
Pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur sesuai dengan bukti yang ada yang belum dibayar oleh Perusahaan terhitung tanggal 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.
Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Gresik dan Para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir juga meminta agar Kadisnaker Zainul Arifin membantu salah satu warga Gresik yang ijazahnya ditahan oleh persahaan di Kediri yang dulunya memiliki pergudangan di Kecamatan Cerme. Sebab, pihak pengusaha dan managemen perusahaan sudah dipanggil tetapi tak hadir.
“Tolong difasilitasi. Karena penahanan ijazah tidak dibenarkan sesuai Undang-undang. Kami menghimbau persuahaan di Gresik tidak ada lagi yang menahan ijazah,”pungkas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks karyawan Dee Beauty wadhul ke Fraksi PKB DPRD Gresik dan Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Senin (26/04/2025). Sebab, hak-haknya selama bekerja belum diberikan seutuhnya. Bahkan, ada yang ijazahnya masih ditahan setelah resign dengan dalih mereka harus menebus sesuai perjanjian. Dan masih banyak permasalahan lainnya.
Komentar telah ditutup.