GRESIK, Berita Utama – Penyidik Polres Gresik menetapkan 6 tersangka dalam tewasnya Muhammad Aditya Pratama (20), pelajar asal Dusun Jambu, Desa Semampir, Kecamatan Cerme saat mengikuti uji kenaikan tingkat di salah satu perguruan silat, Senin malam, (09/10/2023). Mereka terdiri dari 3 tersangka yang sudah dewasa yakni S (19) warga Desa Wedani Kecamatan Cerme, AS (20) warga Dusun Dungus Lor Desa Dungus Kecamatan Cerme, RM (20) warga Desa Tumenggungan Kecamatan Lamongan.
Lalu, 3 tersangka anak-anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni ARG (15) Ds. Tumenggungan Kec. Lamongan, HS (17), warga Ds. Cerme Kidul Kecamatan Cerme D (17) warga Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme . Kemudian, 2 saksi yang diharuskan wajib lapor polisi yakni MJA (19) dan AK (21).
“Tersangka diancam pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat rilis di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh RSUD Ibnu Sina menunjukkan adanya luka memar di bagian dagu, tangan, dan kaki korban. Terdapat juga luka lecet pada kedua tangan serta luka pada buah zakar akibat kekerasan benda tumpul.
“Terjadi pendarahan di bawah selaput otak kiri dan selaput laba-laba otak kiri yang mengakibatkan kematian korban,” ujarnya
Selama kegiatan uji kenaikan tingkat berlangsung, sambung dia, korban mengalami beberapa pukulan di berbagai bagian tubuhnya, termasuk dada, punggung, dan kemaluan.
“Korban juga melakukan tes dengan cara sambung atau duel sebanyak dua kali. Di mana duel yang pertama melawan dua pelatih, dan duel kedua melawan satu pelatih. Pada saat duel tersebut, korban sempat terjatuh ke dalam sawah kurang lebih 3 meter. Dalam rangkaian tes kenaikan sabuk tersebut, korban sempat terjatuh dengan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka S mengakui bahwa uji kenaikan tingkat yang dilakukan belum mendapatkan izin dari pengurus cabang setempat.
“Sambung biasa, saya satu lawan satu. Ini belum izin sama pengurus cabang,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulanya korban berpamitan kepada kedua orangtuanya untuk berangkat ke tempat latihan, Sabtu (07/10/2023). Keesokan orang tua korban mendapat kabar kalau anaknya sedang berada di Puskesmas Cerme dalam kondisi sudah tak sadarkan diri, Minggu (08/10/2023).
Setelah mendapatkan informasi, keluarga korban bergegas menuju ke Puskesmas Cerme. Namun, setiba di lokasi korban sudah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Tepat pada Senin malam, (09/10/2023) korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ibnu Sina.
Komentar telah ditutup.