SUMENEP – Beritautama.co – Pada Operasi Pekat Semeru 2022, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian berhasil menangkap pria berinisial AZ warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa AZ ditangkap di kamar rumahnya di Perum Pondok Indah. Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas terlapor di rumahnya yang sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucapnya, Minggu (29/05/2022).
Kemudian, tepat pada saat berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap AZ.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di dalam kamar AZ,” imbuhnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (total ± 1,85 gram).
Sementara, BB lain yakni 3 (tiga) plastik klip kosong sebagai bungkus sabu dengan perincian 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai sendok sabu, (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat, 1 (satu) buah tas salempang warna hitam, dan 3 (tiga) unit HP.
“Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tandasnya.
Kemudian setelah itu, AZ berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)