Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Beritautama.co - Agustus 26, 2026
Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menunjukkan barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Tumpas Semeru 2026 - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama – Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 17 tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (26/08/2026)
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Indonesia Komitmen Bersinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja 

Indonesia Komitmen Bersinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja 

Berita   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik – Pelaku Usaha Sektor Properti Perkuat Sinergi

DPRD Gresik – Pelaku Usaha Sektor Properti Perkuat Sinergi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Cerme Ungkap Kasus Penipuan Calo Ekspedisi ke Kalteng

Polsek Cerme Ungkap Kasus Penipuan Calo Ekspedisi ke Kalteng

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan TKI  ke Jepang 

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan TKI ke Jepang 

Berita   Nasional   Sorotan
Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek

Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Dipaparkan Kemnaker di Forum ASEAN

Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Dipaparkan Kemnaker di Forum ASEAN

Berita   Nasional   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled