GRESIK, Berita Utama – Sebanyak 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Gresik.
Selain itu, dia orang yakni ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), yang merupakan kernet juga diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnaroba AKP Ahmad Yani menyampaikan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut miras, akhir pekan (29/08/2026) kemarin.Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.
“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatresnaroba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Senin (31/08/2026).
Selain menyita barang bukti (BB)sebanyak
439 botol mira jenis arak Bali, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih Nopol W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.