GRESIK,Berita Utama– Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan tak masuk kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dicarikan solusinya.
Untuk itu, Komisi I dan Komisi IV DPRD Gresik mengundang Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk rapat kerja gabungan mencari alternatif solusinya.
“Kami mengupayakan beberapa langkah kebijakan terkait kepastian status
Kepegawaian bagi Pegawai Non ASN yang tidak masuk kategori PPPK Paruh Waktu,” ujar Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir setelah memimpin rapat gabungan Komisi, Rabu (24/09/2025).
Solusinya yakni untuk Tenaga Kesehatan pada Dinkes akan diarahkan untuk
masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas atau rumah sakit umum Daerah (RSUD) dengan skema kontrak kerja.
“Untuk anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) akan diarahkan untuk
masuk kategori belanja barang/jasa dengan model jasa perorangan;’imbuh dia
Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan yang tidak terakomodir sebagai PPPK paruh waktu, lanjut dia, maka pemberlakuannya diarahkan model jasa perorangan.
Bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas di SDN dan SMPN dan tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun sangat dibutuhkan di Sekolah Negeri terkait, kata Syahrul, maka diarahkan untuk diakomodir melalui skema bantuan operasinal sekolah daerah (BOSDA) Pendamping berbasis data PEDESERU (Pangkalan Data Sekolah, Siswa dan Guru) yang dikelola oleh Dispendik Kabupaten
Gresik.

Sedangkan Ketua Komisi I M Rizaldy Saputra menambahkan, bahwa, untuk Non ASN yang sudah bekerja diatas dua tahun yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejumlah 148 orang akan diusulkan untuk dapat masuk
PPPK Paruh Waktu.
“Tapi, menunggu kebijakan terbaru dari MenPAN-RB. Jikalau tidak ada ketentuan lebih lanjut dari MenPAN-RB maka
diarahkan untuk dapat diakomodir melalui Jasa Perorangan, ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN yang dikontrak oleh Provinsi Jawa Timur yang ditugaskan di Gresik,”jlentrehnya.
Berdasarkan penjelasan dari BKPSDM, sambung Rizaldi, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Gresik sejumlah 9.610 orang/ pegawai. Terdiri dari ASN sebanyak 6.483 orang. Kemudian, PPPK sebanyak. 3.127 orang. Selain itu, ada sebanyak PPPK Paruh Waktu: 3.081 orang.
“THL yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu meliputi Guru Honorer atau GTT sebanyak 338 orang. Kemudian , tenaga kesehatan sebanyak 32 orang, tenaga admin dan sejenisnya sebanyak 448 orang serta tenaga kebersihan, keamanan, driver, pemeliharaan sebanyak 601 orang sehingga total ada 1.459 orang,”cetus dia.
Komposisi anggaran untuk kebutuhan tenaga kepegawaian Non ASN yang
belum terakomodir pada PPPK Paruh waktu, lanjut Rizaldi, menunggu laporan lebih lanjut dari BKPSDM Gresik untuk dijadikan bahan pembahasan pada
rapat anggaran.
Komentar telah ditutup.