GRESIK-beritautama.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus melakukan penertiban kepada badut, anak jalanan (anjal) atau pengamen. Lantaran mereka dianggap menganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di jalan protokol kota Gresik. Hal ini sesuai Peraturan Daerah No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Gresik.
” Seperti pada Senin kemarin (05/09/2022). Kita mendapati satu orang badut dan dua orang pengemis atau anjal yang melakukan aktifitas di simpang empat Yosowilangon dan exit tol Kebomas,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto kepada beritautama.co, Selasa (06/09/2022).
Selanjutnya, pelanggar trantibum ersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Mereka jga diberikan hukuman administrasi dengan membuat pernyataan dan selanjutnya dikirim ke shelter Dinsos untuk diberikan pembinaan.
Dikatakan Suprapto, penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Kita tiap hari rutin patroli. Mulai dari pagi, siang, dan sore. Kita juga selalu siap menerima laporan dari warga. Jika ada laporan, akan langsung ditindaklanjuti,” tandas dia.
Pihaknya berkomitmen untuk gencar melakukan pressing terhadap badut, anak jalanan, atau pengamen mokong untuk menciptakan ketentraman di Gresik.mg2