GRESIK, Berita Utama- Kendati seluruh anggota DPRD Gresik secara aklamasi menyetujui pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023 dalam rapat paripurna, Santu (30/01/2023) kemarin, tetapi sorotan tajam dilontarkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Lutfi Dhawam.
Menurutnya, setiap perubahan harus di sertai dengan alasan yang tepat, diprioritaskan pada belanja yang memiliki kebutuhan yang mendesak dan terkait hajat orang banyak. Apalagi dengan kondisi APBD Gresik tahun 2023 yang kritis, maka harus di pertimbangkan secara matang. Pergeseran anggaran harus ke lebih urgen menjadi prioritas di P- APBD tahun 2023.
“Tapi, prioritas anggaran yang dialokasikan terhadap pembangunan infrastuktur masih belum tapat sasaran, karena lebih fokus kepada menaikkan jalan, bukan kepada antisipasi terhadap luapan air ketika musim hujan. Jika ini terus dilkukan maka akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,”ungkap dia dengan nada serius, Minggu (01/10/2023).
Begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rencana awalnya dinaikkan di daerah tertentu sesuai kesepakatan bersama, ternyata dalam realisasinya dipukul sama rata.
“Dan kenaikkannya 100% mengakibatkan banyak yang tidak bayar. Dan selanjutnya Proses pembayaran pajak perusahaan dilaksanakan oleh desa padahal dulu dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika ini terus dilakukan, jangan harap pendapatan asli daerah (PAD) Gresik akan Maksimal,”tandas dia.
Alasannya, banyak warga yang enggan membayar PBB karena dari biasanya hanya membayar Rp 50.000,- melonjak menjadi Rp500.000,-.
Termask retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Menurutnya, OPD kurang Serius dalam menanganinya. Sebab, mulai dari 10 tahun yang lalu hingga sekarang, target pendapatan dari MBLB tidak mengalami perubahan, begitu juga dengan tarifnya.
“ Jika ini terus dilakukan, kinerja OPD hanya dolanan saja tak serius. Seharunya tarif MBLB disesuaikan dengan keadaan supaya pendapatan dan belanja daerah bisa seimbang,”cetusnya.
Ditegaskan, pihaknya sudah berulangkali menginggatkan maksimnalisasi untuk pajak Galian C, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, BPHTB dan PBB.
“Sampai saat ini masih saja belum menyentuh di angka 50 persen. Makanya, kami berpendapat bahwa Pemerintah Kabpaten Gresik bukan kabupaten yang serius, tapi menjadi kabupaten dolanan,”pungkas dia.
Sebagai infirmasa, berdasarkan KUA-PPAS 2023, maka Rancangan P-APBD Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3, 8 trilun. Setelah dilakukan pembahasan , P-APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 3, 9 T.
Komentar telah ditutup.