SUMENEP – Beritautama.co – Puluhan pedagang sapi di Pulau Sapudi, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep menggeruduk kantor kecamatan setempat, Rabu (11/05/2022). Kedatangan pedagang sapi tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan larangan menjual sapi keluar daerah Kabupaten Sumenep.
Ada sekitar 30 pedagang sapi yang melakukan demontrasi ke Kecamatan Gayam lantaran larangan tersebut dianggap merugikan pedagang lokal maupun pedagang yang hendak menjual keluar daerah.
Salah satu pedagang sapi, HSN menyampaikan bahwa para pedagang sudah telanjur membeli sapi sehingga dirinya dapat menanggung kerugian yang cukup besar jika tidak bisa mengirim ke luar daerah.
“Ini kami sudah telanjur membeli, siapa yang bakal merawat kalau misalnya tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah,” katanya.
Selain itu, HSN mengaku pihaknya membutuhkan solusi dari Pemerintah Kecamatan Gayam. Oleh karenanya, para pedagang sapi menggeruduk Kantor Kecamatan Gayam untuk meminta kebijakan agar masyarakat sama-sama dipikirkan.
“Kami juga tidak mau rugi, yang jelas kalau tidak bisa dikirim keluar para pedagang bakal menanggung kerugian yang besar,” imbuhnya.
Pada kesempatan demontrasi tersebut, pihak perwakilan para pedagang ditemui langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gayam dan pihak Karantina Peternakan dan Pertanian Kecamatan Gayam.
Sekcam Gayam Hedi Risman menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan tersebut pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada. Dirinya menjelaskan bahwa untuk hari ini tetap bisa mengeluarkan ke mana pun akan dikirim, namun hanya saja pihak karantina tidak bisa mengeluarkan surat izin.
“Nunggu aturan ini dicabut, kalau sudah aturannya dicabut maka tidak masalah,” imbuhnya.
Sementara pihak Karantina Peternakan dan Pertanian Kecamatan Gayam Syaifudin menyampaikan bahwa pihak karantina tidak berani memberikan surat izin lantaran ada wabah nasional penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi.
“Jadi memang secara nasional ditutup peredaran sapi antardaerah, karena ditakutkan penyakit tersebut menyebar luas,” katanya.
Namun, lanjutnya, untuk pengiriman ke daratan Sumenep tetap diperbolehkan karena yang tidak diperbolehkan hanya untuk pengiriman ke Pulau Jawa.
“Secara lokal Sumenep tetap bisa, untuk ke Pulau Jawa tidak berani, karena takut ada permasalahan di sana,” jelasnya.
Terkait kapan hal itu akan cabut, Syaifuddin mengaku sampai peredaran wabah PMK tersebut dianggap steril dan tidak ada.
Seperti diketahui, pelarangan penjualan sapi antardaerah tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022.
Surat edaran tersebut mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi. (san/zar)