GRESIK, Berita Utama- Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yakni membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah. Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
”Berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor : Kpts/15/DPRD/V/2022 tentang penetapan empat ranperda Kabupaten Gresik sebagai inisiatif RPRD Gresik untuk pembahasan ranperda tahap II tahun 2022,”ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemkab Gresik tahap II tahun 2022, Senin (05/12/2022).
DPRD Gresik, sambung dia, telah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah untuk disampaikan sebagai bahan pembahasan dengan pemerintah daerah pada tahap II tahun 2022.
Kesatu ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Bahwa berdasarkan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 117 dan pasal 185 huruf b, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, telah ditegaskan bahwa kedudukan bum desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh 3 desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Maka regulasi terkait pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi badan usaha milik desa bersama,”tukas dia.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama menyebabkan Perda Gresik nomor 3 tahun 2017 tentang badan usaha milik desa sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan yang ada.
Ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi. Tersedianya informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi.
Dijelaskan politisi PDIP ini, informasi ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP no. 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi. kemandirian pangan tidak dapat diwujudkan tanpa adanya peranan dari akademisi, swasta (bisnis), pemerintah (government) dan masyarakat (petani). petani yang merupakan ujung tombak dalam penyediaan pangan secara lokal, harus mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah. hadirin yang berbahagia, guna mewujudkan kepastian hukum bagi Pemkab Gresik dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Gresik.
“Maka DPRD mengusulkan ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi sebagai ranperda inisiatif DPRD,”papar dia.
Ranperda tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai rangkaian dari perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpa du, pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah berdasarkan pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Jaringan induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, sambung dia, sebagai bagian dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan serta bagian dari sistem transportasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. peningkatan sistem transportasi yang di dalamnya rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak hanya sebagai sarana pengembangan wilayah, tetapi juga sarana meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“DPRD Gresik telah melaksanakan kegiatan focus group discussion terkait penyusunan naskah akademik atas ranperda inisiatif DPRD dengan OPD atau/ stake holder terkait, serta telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi , pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , yang pada intinya telah menyesuaikan substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan di atasnya,”urai dia.
Ranperda tentang fasilitasi pesantren. Pelaksanaan urusan bidang keagamaan di indonesia merupakan kewenangan absolut bagi pemerintah pusat. akan tetapi, dengan hadirnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi terhadap pesantren.
“Maka untuk meningkatkan fungsi pesantren di Kabupaten Gresik, diperlukan fasilitasi pesantren yang terintegrasi dan komprehensif,”tandas dia.
Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, lanjut diam, perlu dukungan regulasi di tingkat daerah. melalui peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren.
“Di harapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh pemerintah daerah guna mendukung pengembangan pesantren,”pungkas dia ADV.
Komentar telah ditutup.