GRESIK- beritautama.co– Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memastikan kasus pernikahan nyleneh yang melibatkan oknum anggota DPRD Gresik, ditindaklanjuti hingga tuntas. Sikap tegas tersebut setelah BK melakukan rapat konsultasi dengan tim ahli dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
“Tahap awal, kita sudah melakukan verifikasi pengaduan yang masuk dan sudah lengkap juga tercatat dalam buku register ke DPRD Gresik. Maka, pengaduan sudah lengkap untuk ditindaklanjuti,”ujar Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamiyatul Mukharomah seusai rapat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik,Kamis (16/06/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, tim ahli memberikan pemaparan secara gamblang terkait pengaduan kasus melibatkan oknum DPRD Gresik yang telah diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dalam kategori penistaan agama itu. Termasuk, tahapan-tahapan dalam penanganan yang dilakukan BK sesuai dengan tata beracara hingga kode etik dalam tata tertib DPRD Gresik.
Bahkan, pimpinan DPRD Gresik berdasarkan surat dari BK bisa memberhentikan sementara jabatan ketua alat kelengkapan DPRD Gresik yang melekat pada oknum DPRD Gresik yang terlibat. Kebetulan, Ketua BK DPRD Gresik Nasir Cholil termasuk pihak yang teradu dalam kasus tersebut.
“Sebenarnya, BK sudah rapat internal dengan pimpinan DPRD Gresik dan menginformasikan kepada Pak Nasir kalau pimpinan dewan bisa memberhentikan sementara dari jabatannya. Dan Pak Nasir bersedia tanpa diberhentikan sementara tetapi justru minta berhenti sementara,”imbuh dia.
Tahapan selanjutnya, sambung Mukharomah, BK akan menyusun jadwal untuk menggelar sidang pertama. Namun, sebelumnya dikirim surat kepada teradu yang tembusannya kepada fraksinya.
“Segera disusun jadwal persidangannya,”imbuh dia.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang juga koordinator BK DPRD Gresik. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menggelar sidang I. Yakni, memanggil pihak pengadu maupun mendengar pembelaan dari pihak teradu.
“Karena dari hasil verifikasi seluruh berkas juga telah dinyatakan lengkap. Tinggal menjadwalkan pemeriksaan dilanjutkan dengan tahapan persidangan,” ucap politisi PDIP itu. Ditandaskan, dua oknum Anggota DPRD Gresik tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Dia diadukan oleh organisasi masyarakat dan keagamaan. Setelah Pesanggrahan Ki Ageng miliknya dijadikan tempat untuk menggelar pernikahan nyeleneh kambing dan manusia pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.
Dalam rapat BK tersebut, Nasir Cholil tidak hadir karena informasinya sedang mengikuti bimbingan teknis (bintek) di Jakarta.