GRESIK, Berita Utama – Maraknya bangunan liar (Bangli) di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, menjadi salah satu penyebab banjir disana. Sebab, saluran air tertutup dengan Bangli tersebut.
Untuk itu, Komisi III DPRD Gresik yang menerima pengaduan akhirnya melakukan audiensi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Desa, tokoh masyarakat, elemen masyarakat dan lainnya, Senin (02/02/2026)
Menurut Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulistyo Isbansyah bahwa sebenarnya banyak keluhan dari masyarakat desa yang masuk ke dewan terkait kondisi saluran yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena peruntukannya lahan tersebut sejatinya adalah saluran air, namun di lapangan justru dimanfaatkan untuk bangunan, dan bahkan digunakan sebagai warung.
“ Ini jelas menyalahkan aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,”kata dia.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan bahwa warga Desa Tebuwung menginginkan adanya penertiban bangunan liar tersebut. Kemudian untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tidak terjadi banjir atau mencegah banjir. Selain itu, penertiban juga diharapkan bisa meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.
“Itinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal. Dari faktor sosial tidak terjadi sesuatu hal yang menyebabkan akses negatif di masyarakat, contohnya kenakalan remaja dan lain sebagainya,”ucap Hamdi.
Dalam audiensi tersebut,Komisi III DPRD Gresik memberikan enam poin rekomendasi dari hasil audiensi tersebut. Pertama, pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan. Kedua, OPD terkait, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga, Dinas PUTR direkomendasikan segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Tebuwung. Keempat, Komisi III merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung. Kelima, hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.
Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat ini.
“Kami berharap rekomendasi ini berjalan lancar,”pungkasnya.
Komentar telah ditutup.