Nasional – Beritautama.co – Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi pembicaraan di jagad media sosial pekan ini sebab dirinya menjadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi dana desa.
Nurhayati sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial Supryadi.
Meski berstatus perangkat desa dan yang dilaporkan adalah atasanya sendiri tidak mengurangi nurhayati untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polresta cirebon.
Namun belakangan, Nurhayati justru menjadi tersangka.
Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara.
Kata dia, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum.
“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Sebelumnya, Nurhayati viral di media sosial lewat sebuah video singkat.
Pada tayangan tersebut, Nurhayati melimpahkan rasa kekecewaan dengan sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.
Dalam video yang tesebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama 2 tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.
Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati lalu mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.
Hingga kini, Fahri mengaku belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.
Namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
“Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya,” katanya.
Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
“Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” katanya.
Komentar telah ditutup.