GRESIK, Berita Utama- Beberapa catatan kritis diberikan oleh Bupati Gresik terhadap lima buah rancangan peraturan daerah ( Ranperda) Inisiatif untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Seperti Ranperda tentang tata perencanaan pembangunan desa. Menurutnya, Ranperda yang merupakan usul inisiatif dari Komisi I DPRD Gresik sangat penting sebagai landasan penguatan perencanaan pembangunan desa dan pemerintah daerah mendukung sepenuhnya, tetapi ada beberapa catatan.
” Terdapat materi teknis yang terlalu rinci, seperti daftar kegiatan fisik pada Pasal 4. Kami mengusulkan agar ketentuan tersebut didelegasikan melalui Peraturan Bupati agar lebih adaptif,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat bupati terhadap ranperda inisiatif DPRD Gresik tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa ( 02/12/2025)
Sinkronisasi antara perencanaan desa dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis (renstra), dan dokumen perencanaan daerah lainnya (Pasal 3–9), sambung dia, perlu dilakukan dengan tetap menjaga prinsip bottom-up serta otonomi desa sesuai amanat UU Desa.
“Ketentuan sanksi penundaan bantuan pada Pasal 32 harus diperjelas dengan indikator kinerja yang objektif, untuk menghindari ketidakpastian hukum. Secara prinsip, Pemerintah Daerah mendukung Ranperda ini untuk memperkuat tata kelola pembangunan desa yang sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan,”tegasnya.
Kemudian, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gresik 2026-2040. Menurutnya,
Ranperda tersebut sangat strategis karena menjadi pedoman jangka panjang pengembangan pariwisata di Kabupaten Gresik.
Sedangkan beberapa catatan penting yang diberikan bupati yakni perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana Pasal 8 perlu diperjelas agar arah kebijakan semakin terarah.
“Aspek konservasi lingkungan perlu diperkuat mengingat potensi tekanan lingkungan dari pengembangan destinasi wisata,”ucapnya.
Kelembagaan promosi pariwisata, sambung dia, perlu dipertegas agar memiliki peran, fungsi, dan akuntabilitas yang jelas.
‘Pemerintah daerah menilai Ranperda ini sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat pembangunan pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tukas dia.
Ditambahkan Pemerintah Daerah menyambut baik ranperda tentang bangunan gedung yang merupakan penyempurnaan regulasi dengan mempedomani PP Nomor 16 Tahun 2021.
Kendati demikian, ada catatan penting.
“Banyak materi bersifat teknis, seperti persyaratan bangunan, intensitas ruang, dan klasifikasi gedung. Kami mengusulkan agar ketentuan tersebut didelegasikan melalui Peraturan Bupati agar lebih fleksibel terhadap dinamika kebutuhan daerah,”usulnya.
Mekanisme pengawasan dan sanksi, lanjut dia, perlu disesuaikan dengan sistem OSS RBA, sehingga penegakan terhadap bangunan ilegal memiliki kepastian hukum.
“Mengingat cakupan aturan yang luas, harmonisasi dengan PP 16 Tahun 2021 perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Pemerintah Daerah mendukung Ranperda ini sebagai upaya meningkatkan kualitas tata bangunan dan kepastian perizinan,” tegasnya.
Dikatakan Bupati Yani, pihaknya mengapresiasi DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebab, regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
‘Catatan yang kami sampaikan, norma hak yang luas perlu disertai mekanisme operasional yang jelas, seperti standar layanan minimal, indikator aksesibilitas, dan roadmap anggaran lintas sektor. Sebagian pengaturannya perlu didelegasikan melalui Peraturan Bupati,”pintanya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah(OPD), setelah peraturan daerah tersebut berlaku, terdapat kewajiban nyata yang harus dijalankan.
“Jangan sampai regulasi ini berhenti sebagai dokumen deklaratif tanpa implementasi. Pemerintah Daerah mendukung penuh Ranperda ini sebagai wujud komitmen membangun Gresik yang inklusif dan berkeadilan,’papar dia.
Terakhir, Ranperda tentang fasilitasi pencegahan, penanggulangan dan penanganan prostitusi dan perbuatan asusila. Menurutnya, ranperda ini memiliki urgensi tinggi seiring dinamika sosial masyarakat Gresik.
Namun, terdapat beberapa catatan penting. Yakni definisi prostitusi dan perbuatan asusila perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama dalam konteks pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026.
“Eanperda perlu mempertegas sanksi administratif agar penegakan yang dilakukan Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif,”imbuh dia.. Ketentuan mengenai fasilitasi perlindungan korban—khususnya korban eksploitasi seksual dan tindak pidana penjualan orang (TPPO), lanjut dia,—harus diselaraskan dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
“Kewenangan Satpol PP perlu diatur secara proporsional dan prosedural untuk menghindari tindakan non-yustisial yang melampaui kewenangan,”cetus dia
Secara prinsip, sambung dia, ranperda ini sangat relevan sebagai instrumen kebijakan sosial yang tegas, humanis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat serta korban.
Terhadap kelima ranperda tersebut, kata Bupati Yani, Pemerintah Daerah mendukung penuh kelima Ranperda Inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
” Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar, efektif, serta menghasilkan regulasi yangselaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, realistis untuk diimplementasikan, dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.