BOJONEGORO – Beritautama.co – Sebanyak 1.580 janda tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro selama Januari hingga Juni 2022. Dari jumlah tersebut, usia di bawah 27 tahun mendominasi.
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik menyebutkan bahwa jumlah janda selama bulan Januari hingga Juni 2022 mencapai 1.580 orang.
“Januari-Juni ada 1.580 janda dan sekaligus kepala keluarga,” ungkap Sholikin Jamik, Rabu (06/07/2022).
Dijelaskan, jumlah tersebut di antaranya terdiri dari 1.130 cerai gugat dan 450 cerai talak. Pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian didominasi usia di bawah 27 tahun. Sementara untuk pendidikan terakhir didominasi lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
“Faktor penyebabnya tuntutan kebutuhan tinggi, maka suami stres dan berpengaruh tidak puas saat di ranjang sehingga istri tidak puas,” jelasnya.
Sekarang ini, lanjutnya, karena banyak kebutuhan wanita tidak terpenuhi, disebabkan suami tidak bekerja sesuai yang diharapkan ditambah dia mendapat janji-janji palsu dari lelaki lain yang mau memenuhi kebutuhan.
“Sehingga tergiur dan mengajukan gugat padahal itu harapan palsu sebenarnya,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak gampang mengajukan perceraian karena dampak perceraian sangat luas terutama menyangkut masalah anak.
“Kenakalan remaja dan banyak kriminalitas itu ternyata diawali dengan keluarga broken home(perceraian orang tua), dalam keluarga masalah itu tidak bisa dihindari tapi orang hebat itu ketika memiliki kemampuan menyelesaikan masalah menjadi solusi bukan masalah dijadikan alasan untuk pisah,” tukasnya. (han/zar)