GRESIK, Berita Utama – Kendati mencatat sejarah selama 50 tahun kinerja terbaik di tahun 2022 dengan perolehan laba perusahaan tahun 2022 sebesar Rp 3,23 triliun, atau sekitar 285 % dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp 1,13 triliun, tetapi PT Petrokimia Gresik (PG) hanya bersedia menganggur kewajiban pembayaran retribusi sewa pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 m² sebesar Rp 147 miliar ke Pemkab Gresik. Untuk tahun 2023 ini, PG hanya sanggup membayar sebesar Rp 24,9 miliar.
“Dari penjelasan BPPKAD (Badan Pendapatan PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah) Gresik, pembayarannya PT Petrokimia Gresik multiyears selama empat tahun. Jadi pembayaran dilunasi hingga tahun 2027,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim setelah pimpinan DPRD Gresik mengundang rapat khusus dengan BPPKAD, Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (CKPPP) Gresik, Rabu (27/12/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Gresik tersebut juga mempertanyakan alasan PG tidak membayar lunas tagihan sewa tersebut. Apalagi, berkaca kinerja perusahaan pelat merah tersebut di tahun 2022 mencatat sejarah dengan membukukan laba sebesar Rp 3,23 triliun.
“Alasannya, melihat cash flow perusahaan,”tandas dia.
Nurhamim mengatakan, BPPKAD Gresik dalam rapat kerja dengan pimpinan DPRD Gresik mengaku berupaya agar PG melakukan pembayaran di awal tahun 2024 nanti.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik M Reza Pahlevi kepada awak media mengatakan, mekanisme pembayaran PG ada lima tahap pembayaran.
“Komitmennya tahun 2023 ini, Insyaallah dibayar Jumat (29/12/2023) besok,” ucap dia.
Sedangkan tahun 2024 mendatang, sambung dia, estimasi pembayaran retribusi pemanfaatan lahan reklamasi tersebut sebesar Rp 30 miliar.
“Dibayar bertahap hingga lunas di 2027.
Sejak berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah (otoda) pada 1999 silam, wilayah 3 mil pantai menjadi kewenangan daerah. Maka, izin reklamasi pantai menjadi kewenangan daerah. Hanya saja, Pemkab Gresik belum menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) ketika PG melakukan izin reklamasi sejak tahun 2009.
Hampir 12 tahun, setelah PT Petrokimia Gresik melakukan reklamasi, pemerintah daerah tidak memperoleh pendapatan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatas lahan reklamasi itu.
PG berkeinginan ada alas hukum di atas lahan reklamasi tersebut. Karena itu Pemkab Gresik Hak Pengelolaan (HPL) dengan data-data dan aturan yang ada. Sejak Desember 2022 HPLnya baru keluar untuk Pemkab Gresik, HGB-nya ke Petrokimia Gresik.
Pada 27 Desember tahun 2022, Pemkab Gresik difasilitasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim meneken MoU penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi dengan PG. Pemanfaatan lahan 145.195 M² tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan rumah yang tertunda selama 12 tahun. Terkait retribusi pemanfaatan lahan reklamasi ini sudah dilakukan pertemuan dua kali. Dalam kedua pertemuan tersebut mendapat kesimpulan bahwa harus dibayarkan ke Pemkab Gresik.
Komentar telah ditutup.