GRESIK,Berita Utama- Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri merupakan salah satu alternatif upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan pengangguran. Tingginya arus migrasi PMI diakibatkan oleh faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Sehingga, bekerja di luar negeri (LN) dianggap sebagai alternatif bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di LN semakin meningkat. Besarnya animo bekerja di LN tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Untuk danpak positif yakni mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri. Sedangkan sisi negatif berupa kerentanan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi terhadap PMI.
“Upaya peningkatan pelindungan PMI juga menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk membenahi keseluruhan sistem migrasi bagi pekerja yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad, Kamis (16/03/2023).
Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan penjaminan kesejahteraan. Peningkatkan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang meliputi pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya serta pelindungan terhadap pemenuhan semua yang terkait dengan hak-hak Pekerja Migran Indonesia sebagai wujud pelindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum.
Salah satu bentuk pelindungan terhadap PMI adalah melalui instrumen hukum yang termanifestasikan dalam penyusunan regulasi yang melindungi pekerja migran. Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, menjadi dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan terhadap PMI diperlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Oleh karenanya, Komisi IV DPRD Gresik menginisiasi untuk mengusulkan rancangan peratran daerah (Ranperda) tentang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tengah disusun naskah akademik untuk merumuskan sistem migrasi yang berorientasi pada PMI asal Gresik. Kita juga mengundang saudara Kholili yang juga pemerhati PMI dalam penyusunan NA ini,”imbuh dia.
Dalam NA regulasi yang disusun tim ahli dari Universitas Jember (Unej) tersebut, mengatur pernguatan pendataan PMI asal Gresik yang bekerja di LN. Sehingga, pola kebijakan mengenai perlindungan serta pendampingan yang dibuat oleh pemerintah daerah bagi mereka bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penguatan pendataan buruh migran mulai dari desa, kecamatan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Jadi kalau datanya kuat, maka pemerintah lebih mudah menentukan arah kebijakan terkait buruh migran, baik pola pendampingan maupun perlindungan terhadap mereka yang bekerja di luar negeri,” imbuh Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda.
Apalagi, sambung dia, Kabupaten Gresik masuk peringkat ke sebelas, sebagai daerah dengan jumlah buruh migran di Jawa Timur. Maka, harus ada perhatian khusus dengan membuat kebijakan yang dapat melindungi keberlangsungan mereka bekerja di LN.
Komisi IV DPRD Gresik berharap ranperda tentang Perlindungan PMI bisa segera dibahas dan disahkan bersama eksekutif ketika fasilitasi dari Gubernur sudah turun. Sehingga kebijakan terkait perlindungan warga Gresik yang bekerja di luar negeri bisa segera diterapkan.
“Dalam ranperda juga mengatur pendampingan dan perlindungan terhadap buruh migran asal Gresik, baik terkait keberangkatan dan kepulangan mereka, dan lain sebagainya,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.