GRESIK, Berita Utama – Setelah berhalangan karena sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas sebagai legislator, Anggota sekaligus Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana akhirnya datang memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (02/02/2023).
Tujuannya, memberikan keterangan atas dugaan penyelewengan hibah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang pengusulannya melalui pokok pikiran (pokir) =DPRD Gresik yang pengadaannya dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik melalui e-katalog senilai Rp 19 miliar yang dananya bersumber dari APBD Gresik tahun 2022.
“Iya tadi sudah diminta keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat dikonfirmasi beritautama.co.
Ditambahkan, pihaknya menanyakan beberapa hal seputar peran pengawasan dan pengawalan dari DPRD Gresik dalam hibah tersebut.
“Seputar peran anggota DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap realisasi dana hibah,” tambah dia.
Alifin Nurahmana Wanda memastikan akan terus mengawal dan mengembangkan kasus tersebut.
” Satu hingga dua Minggu lagi akan dinaikkan statusnya. Mohon ditunggu perkembangannya,” tandas dia.
Sebelmnya, tiga pejabat Diskoperindag Gresik juga telah dimintai keterangan yakni Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Subhan, serta Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
Komentar telah ditutup.