GRESIK, Berita Utama – Para penyedia jasa kontruksi (Jakon) diminta mengutamakan produk lokal dalam negeri di setiap proyek konstruksi dan properti di Kabupaten Gresik. Setidaknya belanja produk dalam negeri melalui katalog elektronik (e-katalog) dapat menekan impor, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi khususnya sektor usaha mikro.
Hal tersebut terungkap saat Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik menggelar pembinaan implementasi e-katalog bagi para penyedia yang tergabung dalam sejumlah asosiasi jasa kontruksi (Jakon) di salah satu hotel di Gresik, Rabu (28/2/2023). Pembinaan itu dihadiri setidaknya 70 penyedia jasa kontruksi dan konsultan.
“Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Karena itu para penyedia jasa kontruksi kami minta minimal 40 persen harus memakai produk lokal,” kata Kadis CKPP Gresik Ida Lailatussa’diyah kepada beritautama.co, Rabu (28/2/2023).
Penggunaan produk lokal, kata dia, menjadi salah satu pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Sekaligus sebagai salah satu upaya menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandas dia.
Ida menjelaskan bahwa penggunaan produk lokal dalam negeri seperti produk usaha mikro dan kecil serta koperasi (UMKK) harus diutamakan setidaknya 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri,” terangnya.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 027/2113/ 437.23/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal Optimalisasi Belanja Melalui Katalog Elektronik Lokal.
“Agar penyedia jasa kontruksi yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Kontruksi memahami tata cara mendaftar dan menampilkan ataupun menawarkan jasanya di e-katalog lokal,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.