GRESIK, Berita Utama– Pengaduan puluhan petani yang lahannya ditanami pipa untuk proyek waduk Sukodono Kecamatan Panceng tetapi belum terima ganti untung, akhirnya ditindak lanjuti dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Gresik dengan mengundang camat Panceng, kades Wotan dan Sukodono Kecamatan Panceng serta Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro, Plt Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik Ubaidillah, Kamis (19/06/2025)
“Sebenarnya, dulu Komisi I yang menangai permasalahan ganti untung lahan petani itu. Tapi, tidak pernah detail berapa bidang yang terkena proyek dan anggaran yang dibutuhkan,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro didampingi Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah yang memimpin rapat.
Sedangkan Plt Kabid Pertanahan DPUTR Ubaidillah menjelaskan proyek lumbung air waduk Sukodono adalah sharing dimana Pemkab Gresik menyiapkan secara keseluruhan lahannya. Sedangkan proyek fisiknya disediakan BBWS Kementerian PUPR sejak tahun 2019 silam.
“Kapasitas air yang ditampung sebanyak 1,6 juta meterkubik. Pemanfaatan air untuk irigasi pertanian. Dan 30 liter perdetik air baku untuk air bersih. Airnya dari Sungai Bengawan Solo. Didorong pompa sejauh 5 kilometer ke Waduk Sukodono,”jelasnya.
Lahan waduk seluas 47 hektar atas nama aset Pemkab Gresik juga sudah dibangun jalannya. Pembebasan lahan sebanyak 344 bidang dan sudah dibayar di tahun 2021 sudah terbayar untuk 25 bidang dengan anggaran Rp 2.1 miliar.
“Tahun 2025, kita lanjutkan pembayaran ganti untung petani di Desa Sukodono ada 45 bidang. Kami sediakan anggaran Rp 2,3 miliar,”papar dia.
Ditambahkan, sudah dilakukan pemberkasan untuk 45 bidang sedang disinkronkan ke BPN Gresik sebelum dilakukan pembayaran.
“Kami estimasi butuh Rp 32 miliar. Dan masih kekurangan sebesar Rp 28 miliar,”papar dia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Asroin Widyana meminta agar DPUTR
merencanakan dengan matang untuk anggaran ganti untungnya. Dan urut kacang penerimanya. Sebab, proyek waduk Sukodono dinikmati oleh PT Polowojo dengan mengklaim kepentingan masyarakat.
“Kadang anggaranya ada tapi tak terserap karena perencanaan tak matang,” sergahnya.
Begitu juga Anggota Komisi III lainnya Hj Nursaidah yang kuatir DPUTR Tidka melakukan pembayaran ganti untung ke petani.
“Sekarang banyak palsu-palsu di Pemkab Gresik. Sudah di SK Bupati tetapi anggaran tidak cair. Atau nanti anggaran sengaja disiapkan tetapi tak digunakan dengan dalaih untuk efesiensi,”cetus dia.
Kritikan pedas juga berasal dari Anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi yang menilai Pemkab Gresik tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
“Nawaitu menyelesaikan ini tak ada.
Yang namanya adminitrasi seharusnya sebelum proyek dijalankan sudah ada kesepakatan bersama dan dibawa ke notaris. Dan dilakukan pembayaran,”ucap dia.
Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Gresik wajib melakukan pendampingan hingga Pemkab Gresik benar-benar membayar tuntas ke petani yang terdampak.
Anggota Komisi III lainnya, Khoirul Huda juga meminta keseriusan DPUTR dengan mengajukan tambahan anggaran dalam perubahan P-APBD 2025 dan setiap pembahasan APBD Gresik.
“Kalau memungkinkan maka di P-APBD ajukan anggaran untuk petani Desa Wotan. kalau tidak direncanakan maka tidak jelas penyelesaiannya,’papar dia.
Akhirnya DPRD Gresik memberikan poin rekomendasi yakni kepala desa untuk membantu percepatan kekurangan berkas untuk proses administrasi petani. Selain itu, mensosialisasikan pada petani yang berhak mendapat ganti untung.
Komentar telah ditutup.