GRESIK, Berita Utama – Kegiatan pentas seni dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI di Dusun Tanjungan, Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang dibuat kisruh oleh tersangka MH (28) dan BF (21) warga RT 03 RW 03 Dusun Babatan, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Sebab, keduanya membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang. Anggota Polsek Balongpanggang dan piket Reskrim Polres Gresik yang melakukan pengamanan di lokasi, langsung mengamankannya.
Informasi dihimpun, mulanya kedua tersangka bersama tiga saksi sedang dalam kondisi mabuk di rumah tersangka MH. Kemudian, mereka mendatangi tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa pemuda setempat. Namun, bisa dilerai dan dikondisikan oleh saksi mata. Akhirnya, kedua tersangka diantar pulang ke rumahnya.
“Karena tidak terima dengan perbuatan para pemuda Dusun Tanjungan, tersangka kemudian kembali ke lokasi dengan membawa sajam miliknya,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (11/09/2023).
Kedua tersangka, sambung dia, kemudian mengancam hingga menantang warga setempat untuk melakukan perkelahian dan kericuhan. Bahkan, tersangka MH menakut-nakuti warga dengan mengacungkan sebilah pedang yang dipegang di tangannya.
” Anggota Polsek Balongpanggang dan piket Reskrim Polres Gresik yang melakukan pengamanan di lokasi, sigap menangani kejadian tersebut,” imbuh dia.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang mengubah UU Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Komentar telah ditutup.