GRESIK, Berita Utama- Banyaknya warung kopi (warkop) pangku maupun kafe -kafe dengan pramusaji yang dandanannya sexy sehingga rentan adanya penyalahgunaan mulai menjadi peredaran narkoba, miras maupun prostitusi terselubung, membuat prihatin perwakilan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Gresik (FPG).
Apalagi, momentumnya bersamaan dengan hasil razia tim gabungan ke beberapa titik warkop pangku dan kafe, dimana hasil tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Gresik dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, ternyata ada pramusaji yang hasil tes menunjukkan mengidap HIV/AIDS maupun ada yang terbukti positif narkoba.
Untuk itu, FPG melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Senin (27/07/2026).
“Sebenarnya sudah lama, surat permintaan audiensi dari FPG. Tapi, kami baru sempat menjadwalnya. Kebetulan momentumnya pas dengan hasil razia yang dilakukan tim gabungan dimana ada pramusaji yang terdeteksi idap HIV/AIDS maupun ada pramusaji yang positif narkoba,”jelas Syahrul Munir.
Dikatakannya, FPG prihatin kondisi sosial masyarakat dimana maraknya penyakit masyarakat mengingat Kabupaten Gresik merupakan Kota Santri.
Untuk itu, FPG mengharapkan Pemerintahan Kabupaten Gresik yakni eksekutif maupun legislatif berperan mengatur lewat kebijakan penertiban umum.
Menurut FPG yang paling penting bagaimana cara efektif Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Gresik dalam pembinaan dan pengawasan.
FPG mengharapkan sinergitas yang berkelanjutan dari DPRD Gresik dan seberapa potensi kekuatan DPRD masuk ke ranah tersebut.
Ketua DPRD Gresik M.Syahrul Munir jug menyampaikan Kabupaten Gresik memiliki Peraturan Daerah (Perda) Larangan Peredaran Minuman Keras. Regulasi tersebut merupakan salah satu produk hukum untuk menjaga Kabupaten Gresik dari penyakit masyarakat (pekat).
“Kami perintahkan Komisi I untuk mengundang rapat kerja dengan OPD terkait. Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk mengetahui kinerja OPD dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan menegakkan aturan yang sudah ada payung hukum yakni perda,”ujar Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir.
Beberapa Perda yang sudah ada yakni
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Komentar telah ditutup.