GRESIK – beritautama.co- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih berlangsung dan cukup krusial. Khususnya, pencatutan identitas ke dalam keanggotaan partai politik (Parpol). Sebab, pihak penyelenggara pemilu masih melakukan proses pendaftaran dan verifikasi kepada parpol sebagai syarat menjadi peserta dalam pemilihan serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Pencatutan identitas tersebut tentu melanggar administrasi dalam proses verifikasi parpol,” ujar Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari kepada awak media, Senin (15/08/2022).
Untuk itu, pihaknya mendirikan Posko Aduan Masyarakat (PAM) di kantor Bawaslu Kabupaten Gresik. Tujuannya, memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan. Khususnya bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri. Apabila, namanya dicatut sebagai anggota Parpol tertentu.
“Setelah menerima laporan. Kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghapus nama tersebut sebagai anggota parpol,” jelasnya.
Pasalnya, setiap parpol di Kabupaten Gresik harus memiliki minimal 1.284 anggota. Syarat tersebut juga dikhawatirkan terjadi keanggotaan ganda saat proses verifikasi. “Jika ada ganda, parpol yang bisa menunjukkan surat keterangan, maka berhak atas anggota tersebut,” ulasnya.
Posko tersebut juga berlaku bagi calon peserta pemilu. Jika mendapatkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap merugikan.
“Untuk mendapatkan informasi lebih, bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id,” ungkap Jamhari.
Pihaknya juga menggalakkan program pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Salah satunya dengan akfif menggandeng komunitas dan organisasi. Dalam rangka memaksimalkan konsep pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Hal tersebut akan menjadi salah satu fokus prioritas. Sebab, data para pemilih pemula belum terupdate secara menyeluruh,” pungkas dia.