GRESIK, Berita Utama – Kendati sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (miras), kenyataannya warung kopi (warkop) yang menyediakan fasilitas karaoke maupun cafe tetap mokong menyediakan miras. Terbukti, puluhan botol miras disita Satpol PP Gresik yang menggelar razia penertiban warung karaoke dan minuman keras (miras) di sejumlah tempat di Jalan Veteran, Jl. Kapten Darmosugondo, dan Jalan Tri Dharma, Jumat malam (05/01/2024).
“Penertiban ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP dan dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.
Dalam razia di Bounty Cafe yang terletak di Jalan Veteran, anggota Satpol PP menyita 12 kaleng Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah dan 6 botol Iceland. Sedangkan di Artomoro yang terletak di Jl. Tri Dharma kompleks PT Petrokimia Gresik (PG), anggota Satpol PP Gresik menyita 1 botol Singaraja, 1 botol Alexis, 1 botol Guinness, 1 botol Anggur Hijau dan 1 botol Iceland. Termasuk juga mengamankan 10 KTP penjaga kafe maupun pemilik miras.
Sinaga menegaskan, pihaknya secara berkala melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras sebagai penegakan perda.
“Giat kita ini didukung oleh masyarakat setempat. Mereka sangat mengapresiasi, karena itu kedepan akan terus kita tingkatkan lagi,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.